Jakarta -
Polisi menangkap seorang laki-laki mengaku sayid nan melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pelaku berinisial AJS (56) mulanya menjadi tamu di ponpes tersebut.
"Lama-kelamaan tersangka mengabdi di pondok tersebut, kemudian mengaku sebagai habib," kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana di Mapolres Semarang, dilansir detikJateng, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulah bejad pelaku AJS dilakukan dalam kurun waktu 2023-2024. Pelaku menggunakan dalih kepercayaan untuk melancarkan aksinya. Korbannya merupakan santriwati nan tetap di bawah umur.
"Peristiwa terjadi sejak Mei 2023 hingga akhir November 2024. Iming-iming tersangka ialah jika korbannya tidak mau, maka bakal susah rezeki dan berdosa," ucap Bodia.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pada Mei 2025. Polisi pun melakukan upaya paksa penjemputan terhadap pelaku. Polisi mencatat setidaknya ada delapan korban wanita nan tetap berumur 13-14 tahun.
"2 Maret 2026 dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Setelah penetapan tersebut, interogator melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/idh)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·