Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 23 Maret 2026 |08:46 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Tersangka Bisa Atur Strategi Lolos dari Jerat Hukum (Dok Okezone)
JAKARTA - Eks interogator KPK, Praswad Nugraha menyatakan, status tahanan rumah untuk eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut bakal menguntungkan tersangka.
Menurutnya, dengan status tersebut banyak perihal bisa dilakukan demi kepentingan Gus Yaqut nan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Dari sisi teknis penyidikan, status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, apalagi mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2026).
Situasi tersebut, dia melanjutkan, berpotensi mengganggu independensi proses norma dan melemahkan upaya pembuktian. Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.
"Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat bakal semakin antipati terhadap proses penegakan norma tindak pidana korupsi. Bukan tidak mungkin seluruh proses tersebut dipandang sebagai sandiwara nan kehilangan makna keadilan," ujarnya.
Praswad mengungkapkan, keputusan menjadikan Gus Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan nan perdana dalam sejarah Lembaga Antirasuah.
"Kebijakan ini merupakan peristiwa nan belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan norma nan selama ini dijaga ketat oleh KPK," ucapnya.
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Sholat Idul Fitri 1447 Hijriah berbareng para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·