Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, membantah disebut full power mengenai haji di Kementerian Agama (Kemenag). Gus Alex menyebut kesaksian Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024, Abdul Muhyi, hanya karangan.
"Ngarang dia. Nggak bener," kata Gus Alex saat ditemui di sela skors persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Gus Alex mengatakan peran dan jabatannya hanya sebagai staf unik Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan tugasnya membantu Yaqut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, membantu Menteri, membantu mengoordinasikan, gitu aja. Itu ngarang itu (Muhyi)," ujar Gus Alex.
Gus Alex menegaskan tak punya kewenangan melampaui stafsus. Dia mengaku tak punya kewenangan memerintah dirjen.
"Saya nggak punya kewenangan. Saya nggak punya kewenangan," kata Gus Alex.
"Nggak ada, nggak ada, nggak ada. Saya pastikan nggak ada (kewenangan memerintah dirjen)," lanjutnya.
Sebelumnya, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024, Abdul Muhyi, menyebut terdakwa kasus korupsi haji tambahan, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, full power mengenai haji. Padahal, kedudukan Gus Alex saat itu hanya staf unik eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu disampaikan Abdul Muhyi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026). Mulanya, Muhyi mengaku menerima pengarahan untuk menerima fee percepatan mengenai penyelenggaraan haji unik tahun 2024 dari Gus Alex.
"Yang tahun 2024, kan Saudara tadi dibilang berasas pengarahan Gus Alex, ya?" tanya pengadil personil Adek Nurhadi.
"Ya," jawab Muhyi.
"Yang fee percepatan itu?" tanya hakim.
"Ya," jawab Muhyi.
Hakim mendalami apakah Gus Alex punya kewenangan memerintah Muhyi. Lalu, Muhyi mengatakan posisi Gus Alex di Kemenag full power mengenai haji.
Muhyi menilai Gus Alex tidak mempunyai kewenangan memerintah dirjen alias direktur. Dia menuturkan Gus Alex hanya bekerja membantu menteri sebagai staf khusus.
Hakim heran, meski tidak mempunyai kewenangan, kenapa Muhyi tetap mengikuti perintah Gus Alex. Muhyi kembali mengatakan Gus Alex full power sehingga dia takut jika tak patuh.
"Tidak punya kewenangan, kenapa Saudara mau melaksanakan? Nah, terus dihubungkan dengan keterangan Saudara dia punya full power. Full power dari mana?" tanya hakim.
"Itu nan terlihat seperti itu, nan Mulia. Jadi, saya pun takut gitu," jawab Muhyi.
"Saudara bilang 'terlihat' itu tentu ada... ada nan Saudara pahami di kepala Saudara. Kenapa dia bisa punya full power? Ada nan memerintahkan dia nggak? Atau ada nan bilang, 'Pokoknya jika dia nan memerintahkan, dah!' Ini nan saya maksud," memberondong hakim.
"Nah, iya. Kalau dia nan sudah memerintahkan, ya kita harus," jawab Muhyi.
"Nah, kan Saudara pahami dia kan tidak punya kewenangan untuk memerintahkan, terus Saudara bilang nan Saudara pahami dia tuh punya full power. Kok bisa dia Saudara memahami begitu? Itu nan saya tanya," ujar hakim.
"Kecuali Menteri nan memerintahkan. Kalau Menteri kan secara berjenjang pemimpin Saudara di atas, kan? Kan nggak, dia stafsus," lanjut hakim.
"Betul," sahut Muhyi.
Muhyi mengatakan atasannya, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, pernah bercerita kepadanya. Dia mengatakan setiap kali Syafii laporan ke Dirjen selalu diarahkan ke Gus Alex.
"Eselon III, Kasubdit. Pak Agus Syafii juga sempat pernah, bukan curhat sih, semacam bercerita kepada saya, nan Mulia," kata Muhyi.
"Bahwa setiap dia mau laporan ke Pak Dirjen pun, lapor kepada dirjen, oleh Pak Dirjen dia diarahkannya ke Gus Alex," imbuhnya.
"Jadi itulah muncul pemahaman, nan Saudara bilang tadi seperti full power itu?" tanya pengadil dan dibenarkan Muhyi.
Lebih lanjut, pengadil mendalami apakah Yaqut mengetahui jika Gus Alex disebut full power mengenai haji. Muhyi mengaku tak pernah mengonfirmasi langsung mengenai perihal tersebut kepada Yaqut.
"Itu tidak pernah Saudara konfirmasi langsung kepada Menteri, nggak pernah?" tanya hakim.
"Belum pernah," jawab Muhyi.
(mib/ygs)
17 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·