Guru untuk Indonesia: Momentum Menata Ulang Tata Kelola Guru Nasional

Sedang Trending 52 menit yang lalu
 Momentum Menata Ulang Tata Kelola Guru Nasional (MI/Seno)

KEPUTUSAN pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 18 Agustus 2026 mengenai penataan status kepegawaian pembimbing patut kita baca lebih jauh daripada sekadar perubahan administratif. Kesepahaman untuk mengubah status kepegawaian pembimbing menjadi pegawai pemerintah pusat membuka momentum krusial untuk memikirkan kembali arsitektur tata kelola pembimbing Indonesia. Gagasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengenai dengan percepatan restrukturisasi tata kelola pembimbing akhirnya menemukan titik terang, setelah menemukan kebenaran ketimpangan sebaran pembimbing di seluruh Indonesia.

Pertanyaannya bukan semata-mata siapa nan mengangkat guru, siapa nan bayar gajinya, alias di tingkat pemerintahan mana manajemen kepegawaiannya dikelola? Pertanyaan nan lebih mendasar adalah gimana negara memastikan setiap anak Indonesia, di mana pun dia tinggal, memperoleh pembimbing nan cukup, kompeten, profesional, dan sejahtera? Pertanyaan itulah nan semestinya menjadi titik berangkat dalam menata kembali tata kelola pembimbing nasional.

PARADOKS TATA KELOLA GURU

Desentralisasi pendidikan telah memberikan ruang nan besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola pendidikan sesuai dengan karakter dan kebutuhan wilayahnya. Peran tersebut tetap krusial dan kudu terus diperkuat. Namun, setelah lebih dari dua dasawarsa desentralisasi, kita juga perlu secara bening memandang sejumlah persoalan nan belum terselesaikan, terutama dalam pengelolaan guru. Salah satu nan paling nyata adalah distribusi.

Data Kemendikdasmen menunjukkan sebuah paradoks. Hingga Desember 2024, satuan pendidikan tetap mengalami kekurangan sekitar 374.154 guru. Namun, pada saat nan sama terdapat kelebihan 62.764 pembimbing ASN dan 166.618 pembimbing non-ASN nan tersebar pada bagian dan wilayah tertentu. Angka tersebut menyampaikan pesan penting: persoalan pembimbing Indonesia bukan hanya persoalan jumlah. Kita menghadapi persoalan ketidaksesuaian antara kesiapan pembimbing dan kebutuhan berasas lokasi, jenjang, mata pelajaran, dan satuan pendidikan. Kita bisa mengalami kekurangan dan kelebihan pembimbing pada saat nan bersamaan. Itulah tantangan tata kelola nan perlu kita selesaikan.

Ketika pengelolaan kepegawaian pembimbing sangat terikat pada pemisah manajemen pemerintah daerah, redistribusi antardaerah tidak selalu mudah dilakukan. Padahal, kebutuhan pembimbing tidak mengenal pemisah kabupaten, kota, ataupun provinsi. Seorang anak nan tinggal di pulau terluar mempunyai kewenangan nan sama atas pembimbing berbobot dengan anak nan berguru di pusat kota.

Ketika seorang pembimbing bekerja di daerah, sesungguhnya pembimbing itu mengabdi untuk Indonesia. Oleh lantaran itu, kita perlu memperbarui langkah pandang terhadap guru. Guru memang bekerja di sebuah sekolah. Guru hidup dan mengabdi di suatu desa, kabupaten, kota, alias provinsi. Namun, mandat pekerjaan pembimbing melampaui batas-batas administratif tersebut. Guru bekerja di daerah, tetapi mengabdi untuk Indonesia. Guru adalah sumber daya manusia strategis nasional lantaran di tangan merekalah kualitas generasi Indonesia masa depan dibentuk.

Dalam perspektif tersebut, penataan tata kelola pembimbing tidak semestinya dibaca sebagai pertarungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tidak pula sebagai penilaian bahwa wilayah tidak bisa mengelola guru. nan diperlukan adalah menemukan arsitektur tata kelola nan memungkinkan pusat dan wilayah bekerja lebih efektif untuk tujuan nan sama: menghadirkan pendidikan berbobot untuk semua.

HANYA MEMINDAHKAN PAYROLL

Perubahan atas status kepegawaian pembimbing menjadi pegawai pemerintah pusat membawa akibat nan sangat besar. Pemerintah dan DPR menyampaikan bahwa pembiayaan bakal berasal dari APBN, sementara pengelolaan formasi, mutasi, promosi, dan aspek kepegawaian lainnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Namun, perubahan tersebut tidak boleh berakhir pada pemindahan manajemen dan sumber pembayaran gaji. Jangan sampai kita hanya memindahkan payroll dari wilayah ke pusat, tetapi persoalan tata kelola pembimbing tetap sama.

Momentum itu justru kudu menjadi pintu masuk untuk membangun sistem tata kelola guru nasional nan terintegrasi dari hulu sampai hilir. Bangsa kita memerlukan sistem nan menghubungkan antara perencanaan kebutuhan guru, rekrutmen, penempatan, redistribusi, pengembangan kompetensi, sertifikasi, penilaian kinerja, pengembangan karier, promosi, perlindungan, dan kesejahteraan guru. Fondasi utamanya adalah data.

Kita kudu bisa mengetahui secara presisi bukan hanya berapa jumlah pembimbing Indonesia, melainkan juga pembimbing apa nan dibutuhkan, dengan kompetensi apa, untuk mata pelajaran apa, di sekolah mana dan untuk proyeksi kebutuhan berapa tahun ke depan. Dengan demikian, kebijakan pembimbing dapat bergerak dari pendekatan administratif menuju pendekatan berbasis kebutuhan nyata jasa pendidikan.

PEMERATAAN GURU ADALAH KEADILAN PENDIDIKAN

Restrukturisasi tata kelola juga memberikan kesempatan untuk memperkuat redistribusi pembimbing secara nasional. Namun, redistribusi memang tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai memindahkan pembimbing dari wilayah nan kelebihan ke wilayah nan kekurangan. Guru bukan sebatas nomor dalam tabel lantaran pembimbing mempunyai keluarga, perjalanan karier, kebutuhan pengembangan profesional, serta kondisi sosial nan kudu diperhatikan. Karena itu, agenda redistribusi pembimbing tentu kudu disertai sistem insentif dan penghargaan nan adil.

Guru nan bersedia mengabdi di wilayah khusus, wilayah kepulauan, perbatasan, alias wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi kudu mendapatkan afirmasi nan sepadan, baik dalam kesejahteraan maupun pengembangan karier. Kita perlu menciptakan suatu sistem dengan pengabdian pada wilayah nan paling memerlukan justru menjadi pengalaman ahli nan dihargai. Prinsipnya sederhana: tempat seorang anak dilahirkan tidak boleh menentukan kualitas pembimbing nan dia peroleh. Itulah prinsip pemerataan pendidikan.

Di sisi lain, bicara pembimbing bukan hanya distribusi, melainkan juga profesionalisme. Dengan demikian, agenda penataan pembimbing juga tidak boleh berakhir pada pertanyaan tentang di mana pembimbing ditempatkan. Pertanyaan berikutnya adalah gimana negara menjamin profesionalismenya? Pada 2026 tetap terdapat 237.446 pembimbing nan belum besertifikat pendidik. Dalam perihal itu, pemerintah terus mempercepat penuntasan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru. Itu menunjukkan tantangan tata kelola pembimbing setidaknya mempunyai dua dimensi sekaligus, ialah aspek pemerataan jumlah dan pemerataan kualitas.

Rasanya tidak cukup memastikan dalam sebuah sekolah mempunyai guru. Negara juga kudu memastikan pembimbing tersebut memperoleh kesempatan untuk dapat terus belajar, meningkatkan kompetensi, mendapatkan pengakuan profesional, dan mempunyai jalur pekerjaan nan jelas. Karena itu, restrukturisasi tata kelola pembimbing dapat menjadi momentum membangun prinsip satu profesi, satu standar profesional, dan sistem pekerjaan secara nasional.

Guru dengan kompetensi dan keahlian nan baik semestinya mempunyai kesempatan berkembang tanpa tersendat sekat administratif. Mobilitas pembimbing apalagi dapat dirancang sebagai bagian dari pengembangan profesional. Pengalaman mengajar di beragam karakter wilayah dapat menjadi salah satu sumber pembentukan calon kepala sekolah, pengawas, dan pemimpin pendidikan masa depan.

SENTRALISASI KEPEGAWAIAN BUKAN SENTRALISASI PENDIDIKAN

Namun, kita kudu berhati-hati terhadap satu kesalahpahaman. Sentralisasi tata kelola kepegawaian pembimbing tidak kudu berfaedah sentralisasi seluruh penyelenggaraan pendidikan. Indonesia terlalu besar, terlalu beragam, dan mempunyai kondisi geografis serta sosial budaya nan terlalu kompleks untuk dikelola seluruhnya dari Jakarta. Pemerintah wilayah tetap merupakan tokoh utama pendidikan. Daerah memahami kondisi sekolah, kebutuhan masyarakat, karakter peserta didik, tantangan geografis, dan potensi lokal jauh lebih dekat.

Karena itu, nan perlu dibangun bukanlah relasi pusat-daerah nan saling mengambil kewenangan, melainkan pembagian peran nan lebih jelas dan saling memperkuat. Pemerintah pusat dapat mengambil tanggung jawab lebih besar dalam perencanaan nasional tenaga guru, status kepegawaian, standar profesional, pembiayaan, sistem karier, serta sistem redistribusi nasional.

Sementara itu, pemerintah wilayah tetap mempunyai posisi strategis dalam memetakan kebutuhan riil sekolah, mengelola jasa pendidikan, melakukan pembinaan operasional, memberikan masukan terhadap keahlian guru, serta memastikan kebijakan nasional sesuai dengan konteks daerah. Dengan demikian, prinsip nan kita bangun adalah tata kelola kepegawaian nan lebih terintegrasi secara nasional dengan penyelenggaraan pendidikan nan tetap responsif terhadap kebutuhan daerah.

DARI GURU DAERAH MENJADI GURU INDONESIA

Kita juga kudu mengakui bahwa sentralisasi bukan obat untuk semua persoalan. Tanpa kreasi nan tepat, sentralisasi dapat menciptakan birokrasi baru nan panjang. Keputusan dapat menjadi terlalu jauh dari sekolah. Proses mutasi bisa menjadi administratif dan kurang sensitif terhadap kebutuhan pembimbing dan daerah. Karena itu, restrukturisasi kudu diikuti digitalisasi tata kelola, interoperabilitas info pusat dan daerah, penyederhanaan birokrasi, serta sistem pengambilan keputusan nan sigap dan transparan.

Daerah kudu menjadi mitra aktif, bukan sekadar penerima keputusan pusat. Selain itu, kreasi izin dan transisinya kudu dipersiapkan dengan cermat. Pemerintah dan DPR tetap perlu memastikan landasan hukum, sistem pembiayaan, pola mutasi, hubungan kerja pusat-daerah, serta beragam akibat kepegawaiannya. Perubahan sebesar itu kudu dilakukan secara bertahap, terukur, dan berbasis bukti.

Pada akhirnya, keberhasilan restrukturisasi tata kelola pembimbing tidak boleh diukur dari berapa banyak arsip kepegawaian nan bisa dipindahkan dari wilayah ke pusat. Ukuran keberhasilannya kudu jauh lebih substantif. Apakah lima alias sepuluh tahun mendatang tetap ada sekolah nan bertahun-tahun kekurangan guru? Apakah kesenjangan pengedaran pembimbing antardaerah semakin kecil? Apakah pembimbing di wilayah unik memperoleh kesempatan pekerjaan nan sama dengan pembimbing di perkotaan? Apakah pembimbing semakin ahli dan sejahtera? nan terpenting: apakah perubahan tata kelola tersebut membikin pembelajaran anak-anak Indonesia menjadi lebih baik? Jika jawabannya ya, restrukturisasi tersebut telah mencapai tujuannya.

Kesepahaman pemerintah dan DPR pada 18 Agustus 2026 memberikan momentum berbobot untuk melakukan sesuatu nan lebih besar daripada sekadar mengubah status kepegawaian. Kita mempunyai kesempatan untuk membangun tata kelola pembimbing nan lebih terintegrasi, profesional, berbasis data, berkeadilan, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Perubahan tersebut bukan untuk memperbesar kekuasaan pemerintah pusat. Bukan pula untuk memperkecil peran pemerintah daerah. Tujuannya adalah menyatukan kekuatan pusat dan wilayah agar negara semakin bisa memenuhi kewenangan setiap anak Indonesia atas pendidikan bermutu.

Karena itu, pada akhirnya pertanyaan terpenting bukanlah pembimbing ini pegawai pusat alias pegawai daerah? Pertanyaan nan kudu kita jawab berbareng adalah apakah setiap anak Indonesia, di mana pun dia berada, telah mendapatkan pembimbing terbaik nan dibutuhkannya? Jika penataan tata kelola pembimbing bisa membawa kita semakin dekat pada jawaban 'ya', perubahan itu bukan sekadar reformasi kepegawaian. Ia langkah menuju keadilan pendidikan. Guru memang bekerja di beragam penjuru Nusantara, tetapi mereka mempunyai satu identitas nan sama: Guru Indonesia, untuk anak-anak Indonesia.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia