Viral oknum pembimbing besar Universitas Padjadjaran (Unpad) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi asing (program pertukaran pelajar). Komisi X DPR menyebut tindakan oknum pembimbing besar tersebut tak dapat ditoleransi.
"Tentu sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi," ujar Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian kepada wartawan, Jumat (16/4/2026).
Menurutnya, lingkungan perguruan tinggi, semestinya menjadi ruang nan aman, inklusif, dan menjunjung tinggi etika akademik serta martabat setiap individu, termasuk mahasiswa asing nan sedang menempuh program pertukaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran seperti ini kudu ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban," kata Hetifah.
Hetifah mendorong pihak kampus memastikan sistem penanganan kekerasan seksual melangkah sesuai izin nan berlaku, utamanya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, nan mengatur tanggungjawab perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani beragam corak kekerasan, termasuk memberikan pendampingan nan memadai kepada korban.
"Terkait sanksi, kami mendorong adanya tindakan tegas dan proporsional terhadap pelaku andaikan terbukti bersalah, agar memberikan pengaruh jera serta menjadi peringatan bagi seluruh sivitas akademika bahwa perilaku semacam ini tidak bakal ditoleransi di bumi pendidikan," lanjutnya.
Menyikapi kasus ini, Unpad telah melakukan penelusuran awal. Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan menyebut oknum pengajar nan diduga terlibat telah dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik.
"Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari nan sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara pengajar nan berkepentingan dari seluruh aktivitas akademik," tuturnya.
Selanjutnya, Unpad menjalankan prosedur penanganan sesuai patokan nan berlaku, termasuk membentuk tim investigasi. Proses ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad serta unsur senat fakultas untuk memastikan penelusuran melangkah objektif dan menyeluruh.
Dalam pernyataannya, Arief menegaskan, andaikan terbukti terjadi pelanggaran, pihak kampus bakal menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Unpad bakal konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak nan menjadi korban. Itu bertindak untuk semua penduduk Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan," jelasnya.
(isa/ygs)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·