
Guru Besar UI Soroti Putusan Kerry Riza di Kasus Korupsi Minyak
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, menyoroti putusan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza namalain Kerry Riza di tingkat pertama.
Menurutnya, sejumlah unsur tindak pidana nan didakwakan tidak terbukti sehingga semestinya terdakwa Kerry Riza dibebaskan. Hal itu disampaikan Topo dalam diseminasi putusan Kerry Riza di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026, berbareng sejumlah akademisi norma lainnya.
Topo menegaskan, dalam norma pidana, tidak terpenuhinya satu unsur delik saja sudah cukup untuk membebaskan terdakwa. Dalam perkara Kerry Riza, dia menilai terdapat beberapa unsur nan tidak terbukti, mulai dari unsur melawan hukum, kerugian finansial negara, hingga hubungan karena akibat (kausalitas).
"Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas. Dalam perkara ini beberapa unsur apalagi tidak terpenuhi, termasuk melawan hukum, memperkaya diri sendiri alias korporasi, kerugian finansial negara, mens rea, hingga kausalitas," kata Topo kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Ia juga mengamini pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Mulyono nan menilai terdapat persoalan mendasar dalam pembuktian perkara tersebut. Salah satunya mengenai penghitungan kerugian negara nan menurutnya belum dapat dibuktikan secara memadai.
Selain itu, Topo menilai tidak ditemukan adanya mens rea alias niat jahat dari Kerry Riza. Menurut dia, tidak ada bukti nan menunjukkan adanya tindakan aktif melawan norma seperti suap, ancaman, maupun paksaan nan dilakukan terdakwa.
Topo juga mengkritisi penggunaan pelanggaran Tata Kerja Organisasi (TKO) sebagai dasar pembuktian tindak pidana korupsi.
Pelanggaran prosedur internal perusahaan, kata dia, semestinya berada dalam ranah manajemen alias perdata, bukan pidana.
"Kalau itu pelanggaran prosedur internal, domainnya administratif alias perdata. Jangan kemudian ditarik menjadi persoalan pidana korupsi," jelasnya.
Lebih lanjut, Topo mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas antara persoalan bisnis, administrasi, dan pidana. Menurutnya, keputusan upaya nan diambil dengan iktikad baik dan tanpa unsur kecurangan semestinya mendapat perlindungan melalui prinsip business judgment rule.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·