Jakarta, CNN Indonesia --
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar berambisi MUI mengeluarkan fatwa nan mengharamkan intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman.
Hal tersebut disampaikan Zainal dalam rapat pleno V Konferensi Umat Islam Indonesi VIII di Jakarta, Sabtu (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berambisi betul MUI mengeluarkan fatwa haram hukumnya intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman. Saya berambisi betul," kata laki-laki nan berkawan disapa Uceng itu.
Uceng berpandangan, pada praktiknya, intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman dinilai cukup parah. Menurutnya, intervensi meringsek masuk dalam Mahkamah Agung hingga Mahkamah Konstitusi.
Uceng mencontohkan misalnya, praktik dugaan intervensi berupa menyingkirkan pengadil konstitusi dengan mengganti pemisah usia pengadil alias sebaliknya, dengan menambah usia pensiun hakim.
"Ada beberapa pengadil nan mau diselamatkan oleh politisi. Seketika diperpanjang pengadil itu menjadi usia 70. Diubah undang-undangnya, satu dua pasal saja diubah, digeser menjadi langsung 70," ujarnya.
Hal tersebut, lanjut dia, membawa akibat logis pada usia pengadil konstitusi, nan awalnya rata-rata dari usia 40 tahun, sekarang naik menjadi 55 tahun.
Ia menekankan bahwa peradilan nan bersih dan independen merupakan salah satu karakter negara demokratis.
"Karena tak ada lagi nan bisa kita banggakan dalam kekuasaan kehakiman jika politisi nan dipilih secara bisa keliru sering mengganggu kekuasaan kehakiman," katanya.
(mnf/asr)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·