Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana 5 tahun penjara.
Jaksa juga mau Hendi dihukum bayar denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Menurut jaksa, Hendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7).
Lebih lanjut, jaksa mau majelis pengadil menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hendi ialah bayar duit pengganti sejumlah Sin$500.000.
"Dengan memperhitungkan duit sejumlah Sin$500.000 nan telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagaimana peralatan bukti nomor 468, sehingga terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso tidak dibebani lagi bayar duit pengganti," ucap jaksa.
"Menetapkan masa penahanan nan dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Sementara itu, jaksa menuntut Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Arso juga dituntut untuk bayar duit pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 (Rp118 miliar) subsider 4 tahun penjara pengganti.
Dalam surat tuntutan, jaksa mengatakan kedua Terdakwa telah mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat alias sekitar Rp271 miliar. Uang itu merupakan jumlah duit muka dari PT PGN ke PT IAE nan semestinya tidak dibayarkan.
Jaksa meyakini unsur kerugian finansial negara telah terbukti secara sah. Apalagi, perihal tersebut telah tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat," ungkap jaksa.
(ryn/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·