Guru Besar IPB Jelaskan soal Sawit Tanaman Pertanian di Sidang Duta Palma

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Guru besar IPB Bambang Hero Saharjo menguraikan temuannya dalam kasus dugaan korupsi kebun sawit terlarangan dengan terdakwa korporasi PT Duta Palma Group. Dia mengatakan penyimpangan terjadi lantaran tidak ada izin alih kegunaan rimba sebelum dilakukan penanaman sawit oleh Duta Palma Group.

Hal itu disampaikan Bambang Hero saat dihadirkan jaksa sebagai mahir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026). Awalnya, jaksa meminta Bambang Hero menjelaskan penyimpangan nan teridentifikasi dari terdakwa korporasi Duta Palma Group, ialah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

"Jadi nan pertama itu PT Banyu Bening Utama ya, jadi hasil verifikasi lapangan dan sebagainya, pertama memang terbukti telah terjadi penanaman kelapa sawit dalam area hutan, nan artinya telah mengubah secara bentuk area tersebut menjadi kebun kelapa sawit secara sengaja dan sistematis," kata Bambang.

Dia mengatakan sawit nan ditanam telah berbuah. Dia menyebut perusahaan itu juga melakukan pemadatan jalan di area rimba dengan pasir dan batu.

"Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya sawit nan telah ditanami dan berbuah, kemudian ada pemadatan jalan, kemudian menggunakan pasir dan batu dilakukan secara sengaja. Ada perkebunan kelapa sawit tersebut dijaga oleh pihak sekuriti perusahaan," ujarnya.

Bambang mengatakan tak ada arsip nan menyatakan alih kegunaan rimba menjadi nonkawasan hutan. Dia juga menyebut tak ada izin pelepasan area rimba dari Menteri Kehutanan.

Selain itu, katanya, ada Surat Bupati Inhu nomor 122 tertanggal 11 Maret 2011 perihal laporan penggunaan area rimba nan tidak prosedural. Dia menyebut sawit bisa saja ditanam, asal sesuai aturan.

"Tidak ditemukan arsip nan menyatakan bahwa telah terjadi perubahan alih kegunaan area rimba menjadi nonkawasan, sehingga bisa ditanam kelapa sawit sesuai dengan apa, perundang-undangan ya ini kudu diubah dulu alih fungsinya," ujar Bambang.

Dia mengatakan penyimpangan serupa juga ditemukan pada PT Seberida Subur. Dia mengatakan PT Seberida Subur tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU).

"Ada juga laporan tertulis jelas bahwa area rimba di mana berdiri PT Seberida Subur itu terdiri dari rimba produksi konversi seluas 2.269 hektare dan rimba produksi seluas 3.897 hektare tidak mempunyai izin pelepasan area rimba dari Menteri Kehutanan dan juga ada di dalam laporan tertulis SK 89 2007 tanggal 26 Februari 2007, PT Seberida Subur ini apa, telah mendapatkan izin IUP, izin letak dan pada hari nan tanggal nan sama, ialah 26 Februari 2007 gitu ya. Kemudian berikutnya tidak mempunyai HGU," tuturnya.

Bambang menjelaskan penyimpangan dari PT Kencana Amal Tani. Dia mengatakan PT Kencana juga telah mengubah bentuk area rimba menjadi kebun sawit secara sengaja.

Bambang juga mengatakan PT Panca Argo Lestari dan PT Palma Satu melakukan penyimpangan nan sama, ialah tak mempunyai izin pelepasan area hutan. Identifikasi penyimpangan itu, katanya, dikuatkan dengan temuan di lapangan sawit nan telah ditanam dan berbuah.

"Juga ada laporan tertulis dengan jelas bahwa area rimba di mana berdiri PT Panca Agro Lestari adalah terdiri rimba produksi konversi di Desa Danau Rumbai Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal ya, Kabupaten Inhu seluas 3.147 dan tidak mempunyai pelepasan area hutan. Ada izin lokasinya seluas 3.000 hektare," kata Bambang.

Bambang menyoroti PT Palma Satu nan mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP). Dia menilai IUP tersebut semestinya tidak diberikan lantaran tidak ada izin alih kegunaan area hutan.

"Dalam Surat Bupati Inhu 122 11 Maret 2011 ada laporan penggunaan area rimba tidak prosedural dan kemudian lampiran surat tertulis dengan jelas disebutkan bahwa area rimba di mana berdiri PT Palma Satu nih terdiri dari rimba produksi konversi seluas 6.341, HPT 7.651 hektare dan tidak mempunyai izin pelepasan area dari Menteri Kehutanan," ujar Bambang.

Dia mengatakan sawit merupakan tanaman pertanian. Dia mengatakan sawit tak boleh ditanam di area nan tetap berstatus hutan.

"Kalau saya sih sederhana saja. Satu, nan namanya sawit untuk itu adalah apa namanya tanaman pertanian begitu ya dan dia bukan bagian dari tanaman kehutanan. Sehingga apa, sekali haram hukumnya untuk ditanam di dalam area rimba lantaran di situ bukan tempatnya," ujar Bambang.

Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB ini menyebut penanaman sawit bisa saja dilakukan. Asal, katanya, ada alih kegunaan rimba sesuai dengan aturan.

"Kalau mau lakukan nan betul silakan, lantaran kesempatan untuk melakukan alih kegunaan itu ada di Pasal 19 Undang-Undang 41 tahun 1999. Dan bagi kami tentu saja asing kemudian sudah tidak alih kegunaan tapi punya IUP, punya HGU dan sebagainya. Nah itu saja sebetulnya," ujarnya.

Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku kepala kelima perusahan. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik faedah kedua perusahaan.

PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 alias Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News