Gugatan UU APBN ke MK Soroti Dugaan Penyebab PHK Massal Guru PPPK

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Gugatan UU APBN ke MK Soroti Dugaan Penyebab PHK Massal Guru PPPK Gedung MK(Antara)

SIDANG uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi mengungkap dugaan akibat serius Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap nasib para pembimbing di daerah.

Pemohon menilai kebijakan tersebut memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pembimbing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta menurunkan kesejahteraan tenaga pendidik lantaran adanya pergeseran prioritas anggaran.

Dalam persidangan perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Senin (15/6), saksi pemohon Iman Zanatul Haeri menyatakan program MBG telah berakibat pada PHK massal pembimbing PPPK dan pembimbing honorer di sejumlah daerah.

“Setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap pembimbing PPPK nan dianggap sudah sejahtera dipecat juga, dan juga pembimbing honorer. Guru honorer nan sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah pembimbing honorer,” kata Iman di hadapan majelis hakim.

Menurut Iman, kejadian tersebut tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan tersebar di beragam wilayah di Indonesia. Ia menyebut terdapat puluhan pembimbing PPPK nan kontraknya dihentikan, sementara wilayah lain juga mengalami persoalan serupa. “Di Tuban ada 39 pembimbing PPPK diputus kontraknya. Dan di beragam tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali,” ujarnya.

Selain PHK, Iman menyoroti kondisi pembimbing nan tetap bekerja dengan status PPPK paruh waktu namun menerima penghasilan nan dinilai tidak layak. Ia menyebut sejumlah pembimbing hanya memperoleh penghasilan ratusan ribu rupiah per bulan. “Di Langkat, Sumatera Utara, di Blitar, ada pembimbing PPPK paruh waktu digaji Rp500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Iman juga memaparkan hasil survei terhadap 239 pembimbing nan disebut menunjukkan beragam akibat kebijakan MBG terhadap sektor pendidikan.

Temuan survei tersebut antara lain peningkatan beban kerja guru, berkurangnya waktu mengajar, keterlambatan pembayaran penghasilan dan tunjangan, berkurangnya akomodasi pendidikan, hingga tertutupnya kesempatan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

“Jadi, dari survei tersebut, kemudian ada beberapa tema utama nan dinyatakan oleh teman-teman guru: ketidakpastian pekerjaan guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, akibat psikologis. Apa nan dikatakan oleh guru? ‘Saya ragu melanjutkan pekerjaan sebagai guru’,” tutur Iman.

Ia menegaskan gugatan terhadap UU APBN 2026 diajukan sebagai upaya konstitusional untuk memperjuangkan hak-hak pembimbing nan dinilai terdampak oleh kebijakan penganggaran pemerintah.

Menurut Iman, alokasi anggaran pendidikan nan diwajibkan konstitusi minimal 20 persen semestinya tetap diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan dan kualitas pekerjaan guru.

“Perlu diingat bahwa ketika amendemen keempat tahun 2002 disampaikan, seperti dalam Power Point kita lihat bahwa anggaran sekurang-kurangnya 20 persen itu memang cita-citanya untuk kesejahteraan guru. Jadi, kami berambisi ini memang untuk pembimbing dan tidak semestinya diambil oleh MBG,” katanya.

Para pemohon berambisi Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan akibat kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan pekerjaan pembimbing serta kualitas pendidikan nasional saat memeriksa gugatan UU APBN 2026. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia