Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan memerintahkan Menteri Keuangan untuk bayar tukar rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.
Perintah ini merupakan bagian dari putusan hakim nan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan oleh Roy mengenai permintaan tukar rugi atas penangkapan dan penahanan secara tidak sah di kasus tudingan piagam tiruan Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menetapkan tukar rugi nan kudu diberikan kepada Roy sebesar Rp5 juta. Hakim juga memerintahkan turut termohon II dalam perihal ini adalah Menteri Keuangan untuk bayar tukar rugi tersebut.
"Memerintahkan kepada turut termohon II untuk bayar tukar rugi sejumlah Rp5 juta kepada pemohon, " kata Ketut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Sebelumnya, Roy juga telah mengusulkan gugatan praperadilan soal tukar rugi. Namun, pengadil menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, pengadil menjelaskan bahwa berasas ketentuan nan ada, maka pihak nan berkuasa melakukan pembayaran tukar rugi adalah Menteri Keuangan. Namun, dalam permohonannya, Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait.
"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung abnormal formil lantaran kurang pihak," ucap pengadil dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.
(dis/wis)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·