Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi Pasal 71 nomor 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengenai kuota internet hangus. MK menyebut gugatan tidak jelas.
"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas alias kabur alias obscuur," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan norma Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026 seperti dikutip dari situs resmi MK, Rabu (13/5/2026).
MK menyebut pemohon tidak menguraikan alasan-alasan nan dapat menunjukkan pertentangan norma Pasal 71 nomor 2 UU Cipta Kerja dengan pasal dalam UUD 1945 nan dijadikan sebagai dasar pengujian. Pemohon juga disebut tidak menguraikan dasar norma kewenangan MK dalam menguji pasal tersebut secara komplit sebagaimana ditentukan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
Pemohon juga disebut hanya mencantumkan lima poin syarat-syarat kerugian kewenangan konstitusional tanpa dikaitkan dengan substansi kerugian kewenangan konstitusional. Atas dasar itu, MK menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.
Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh Rachmad Rofik. Pemohon mengatakan ketentuan sisa kuota internet nan tidak terpakai melanggar kewenangan konstitusional atas perlindungan kewenangan milik pribadi nan dijamin Pasal 28H UUD 1945.
Dia menjelaskan ketika Pemohon bayar paket data, telah terjadi perjanjian jual-beli di mana kewenangan kepemilikan atas kapabilitas info (gigabyte) telah beranjak dari operator kepada pemohon. Menurut dia, tindakan operator menghanguskan sisa kuota nan sudah dibayar lunas adalah corak penyitaan kewenangan milik pribadi secara sewenang-wenang tanpa kompensasi.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK agar menyatakan Pasal 71 nomor 2 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan agunan akumulasi sisa kuota info (data rollover) nan telah dibayar lunas oleh konsumen agar tidak gosong selama kartu prabayar dalam masa aktif'.
Dalam catatan detikcom, MK juga tidak menerima gugatan serupa pada Januari Maret 2026. Saat itu, MK tidak menerima gugatan mengenai kuota gosong nan juga diajukan Rachmad Rofik lantaran pemohon tidak membubuhkan meterai dalam arsip gugatan.
Selain itu, tetap ada gugatan nomor 33/PUU-XXIV/2026 nan diajukan TB Yaumul Hasan dkk, gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 nan diajukan Didi Supandi dan Wahyu, serta gugatan nomor 165/PUU-XXIV/2026 dari Gita Putri dkk nan juga menggugat urusan kuota internet hangus.
(haf/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·