Tim Okezone
, Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2026 |20:12 WIB

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Dihadirkan sebagai Saksi Ahli/Okezone
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi mahir dalam kasus gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama, sekarang MNC Asia Holding, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Dalam kesempatan itu Gayus berpandangan gugatan CMNP ini absurd namalain tidak jelas, bertentangan dengan fakta, sehingga dinilainya tak ada artinya.
Adapun, gugatan tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) nan diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ agen pada 1999.
Dalam persidangan tersebut, Hotman Paris menyinggung soal Peninjauan Kembali (PK) CMNP nan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Gayus menjelaskan memori PK tersebut, ialah CMNP telah menerima duit dalam pembukaan simpanan transaksi NCD. Namun, sekarang malah menggugat, apalagi NCD tersebut dituding seolah-olah palsu.
"Apa pandangan Anda jika di dalam putusan PK pun si perusahaan tersebut telah mengaku terima duit itu untuk dipakai buka deposito. Tiba-tiba mengusulkan gugatan lagi, simpanan itu tiruan katanya. Padahal, pembeli sudah bayar tunai diakui, tapi kemudian digugat lagi seolah-olah palsu," kata Hotman.
Hotman lantas memperdalam soal putusan PK nan semestinya mengakhiri sengketa sekarang malah memunculkan gugatan baru oleh CMNP. Hotman meminta pandangan Gayus terhadap perihal tersebut.
"Apakah pengakuan dalam putusan PK, tapi kemudian dibuat surat gugatan nan bertentangan dengan pengakuannya di dalam permohonan PK, apa pandangan Anda? Apakah itu gugatan si jali-jali alias gugatan bercanda-candaan alias coba-coba mencari duit tambahan alias apa?," tanya Hotman.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·