Gugat Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Air Keras, PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Gugat Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Air Keras, PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus

PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus/Okezone

JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penghentian investigasi kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026) Hasilnya, pengadil mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar pengadil tunggal praperadilan, Suparna di persidangan.

Hakim menyatakan, pemohon mempunyai kedudukan norma alias legal standing dan berkuasa mengusulkan permohonan praperadilan perkara a quo.

Selanjutnya memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses norma terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," tutur hakim.

Adapun gugatan praperadilan itu diajukan Andrie Yunus yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com