PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah tegas untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).(MI/Yose Hendra)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah tegas untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi.
Instruksi tersebut bermaksud memperkuat pengawasan pengedaran Solar dan Pertalite agar tepat sasaran. Mahyeldi menegaskan bahwa antrean panjang di SPBU telah mengganggu aktivitas masyarakat dan roda perekonomian daerah, sehingga tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.
“Pengawasan kudu diperkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi kudu betul-betul sampai kepada masyarakat nan berkuasa menerima. Karena itu, pemerintah wilayah perlu mengambil peran aktif melalui penguatan pengawasan di lapangan,” ujar Mahyeldi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi di Auditorium Gubernuran, Padang, Kamis (18/6/2026).
Gubernur menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, abdi negara penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas sangat krusial. Selain pembentukan Satgas, Pemprov Sumbar juga telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026 guna menjaga pemerataan pasokan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengungkapkan bahwa penguatan pengawasan mendesak dilakukan lantaran maraknya modus penyalahgunaan BBM subsidi. Beberapa temuan di lapangan mencakup penggunaan kendaraan dengan tangki nan dimodifikasi hingga penyalahgunaan barcode tanpa arsip resmi.
“Modus-modus penyalahgunaan nan ditemukan cukup beragam, mulai dari penggunaan kendaraan nan telah dimodifikasi hingga penggunaan kendaraan nan sengaja direkayasa untuk memperoleh BBM subsidi melampaui ketentuan,” jelas Helmi.
Sebagai tindak lanjut, seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar menyatakan komitmennya untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik penyalahgunaan, mengurangi antrean di SPBU, dan memastikan faedah subsidi daya dirasakan oleh masyarakat nan betul-betul membutuhkan. (YH/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·