Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi. KPK mengaku tetap mempelajari putusan tersebut.
"Terhadap amar pidana nan dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK bakal terlebih dulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan norma majelis pengadil sebelum menentukan sikap norma lebih lanjut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Budi mengatakan tetap ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap resmi atas vonis tersebut. Dia mengatakan pengadil telah menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim nan telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Karena itu, kami membujuk seluruh pihak untuk menghormati proses norma nan tetap berjalan hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," ucapnya.
Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti menerima gratifikasi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, ialah 8 tahun 6 bulan.
Abdul Wahid sendiri telah menyatakan banding atas vonis tersebut. Abdul mengaku kecewa atas putusan 2 tahun penjara kepadanya.
Dilansir detikSumut, Jumat (31/7), Abdul menyebut tidak ada pertimbangan nan meringankan dalam putusan pengadil PN Tipikor Pekanbaru. Abdul Wahid menilai kasusnya direkayasa.
"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan pengadil itu tidak ada pertimbangan nan meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid usai sidang.
Saksikan Live DetikSore:
(ial/haf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·