Golkar Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5 Persen di RUU Pemilu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi Partai Golkar di DPR mengusulkan perubahan periode pemisah parlemen (parliamentary threshold) jadi 5 persen, dari nomor 4 persen nan bertindak dalam UU Pemilu saat ini.

Namun, jumlah itu dikombinasikan dengan pengelompokan fraksi.

"Saya pikir 5 persen cukup memberi ruang bagi Parpol untuk bersaing tapi kelak dikombinasikan di dalam UU MD3 dengan menambahkan factional threshold," kata Ketua Fraksi sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhamad Sarmuji saat dihubungi, Rabu (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan pengelompokan fraksi

Dia mengaku pihaknya mengusulkan pengelompokan fraksi dalam revisi UU Pemilu nan masuk daftar agenda legislasi prioritas DPR 2026.

Sarmuji menerangkan pengelompokan fraksi nantinya diperuntukkan bagi partai nan tidak bisa memenuhi dua kali perangkat kelengkapan majelis (AKD)

"Pengelompokan fraksi jika ada partai lolos parlemen tapi tidak memenuhi dua kali perangkat kelengkapan dewan," ujar Sarmuji.

Saat ini, jumlah AKD di DPR sebanyak 20, nan terdiri dari 13 komisi dan tujuh badan. Artinya, setiap fraksi minimal kudu mempunyai 40 bangku agar setiap dua anggotanya bekerja di masing-masing AKD tersebut.

Menurut Sarmuji, usulan pengelompokan dimaksudkan agar setiap fraksi nan mempunyai bangku kurang dari 40, bisa digabung dengan fraksi partai lain. Dia menilai perihal itu diperlukan agar pengambilan keputusan di parlemen lebih efektif.

"Idealnya factional threshold sebesar dua kali jumlah perangkat kelengkapan agar personil DPR tidak merangkap ke banyak posisi," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad berambisi agar perubahan periode pemisah parlemen tak memberatkan partai-partai.

Namun, dia bilang pembahasan RUU Pemilu saat ini tetap dalam tahap simulasi dan kajian internal fraksi di DPR. Pihaknya mengaku tak mau buru-buru sehingga hasil keputusannya kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita ya bukan apa-apa, jangan sampai kelak kita buru-buru alias cepat-cepat UU Pemilu, kelak ada lagi nan gugat," kata Dasco nan juga Ketua Harian Partai Gerindra itu kemarin.

10 rumor perubahan RUU Pemilu

Sebelumnya personil Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkap ada 10 rumor perubahan dalam RUU pemilu, nan sebagian di antaranya merupakan petunjuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu bakal kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, alias apalagi campuran.

Kedua, wacana perubahan periode pemisah parlemen. Ketiga, wacana perubahan periode pemisah presiden, nan keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu bunyi soal perubahan periode pemisah parlemen, meski untuk periode pemisah presiden MK meminta dihapuskan.

Keempat, wacana perubahan jumlah bangku per wilayah pemilihan (dapil). Kelima, sistem konversi bunyi menjadi bangku di DPR. Keenam, rumor pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketujuh, wacana perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.

Kedelapan, digitalisasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu nan selama ini, kata Doli, kerap dikritik soal profesionalitas dan integritasnya.

Dan terakhir menyangkut penyelesaian sengketa pemilu. Sejak lama, dia mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan unik untuk penyelesaian pemilu.

"Nah itu beberapa alias 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik nan pasti bakal kita telaah dalam pembahasan undang-undang pemilu," ujar Doli.

(thr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional