Golkar Anggap Usul Yusril soal Jumlah Komisi Jadi Ambang Batas DPR Tak Tepat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan setiap partai politik mendapatkan minimal 13 bangku sesuai jumlah komisi di DPR RI sebagai periode pemisah pemilu legislatif. Golkar menilai usulan itu tidak tepat.

"Sebenarnya ini lebih tepat sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan periode pemisah parlemen," kata Sekjen Golkar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Dia mengatakan Golkar mengusulkan periode pemisah fraksi dua kali jumlah perangkat kelengkapan dewan. Dia mengatakan personil DPR dari partai nan punya sedikit bangku malah nan paling sibuk di DPR.

"Jika nan dimaksudkan itu maka kami mengusulkan periode pemisah pembentukan fraksi sejumlah dua kali perangkat kelengkapan. Berdasarkan pengalaman, personil DPR dari partai nan punya sedikit bangku justru paling sibuk lantaran sering agenda rapat secara berbarengan antara komisi dan perangkat kelengkapan lain seperti Baleg, Banggar alias AKD nan lain," ujarnya.

Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini menilai idealnya periode pemisah parlemen sebesar 5 persen. Diketahui, periode pemisah parlemen pada Pemilu 2024 sebesar 4 persen.

"Untuk periode pemisah parlemen kami mengusulkan nomor nan moderat saja ialah 5 persen. Sedikit di atas periode pemisah parlemen di pemilu lalu," ujarnya.

"Cukup ideal lantaran semestinya semua partai tetap punya kesempatan mencapainya, tinggal rakyat nan menjadi penentu. Kombinasi periode pemisah parlemen dan periode pemisah pembentukan fraksi bakal membantu sistem pemerintahan presidensial melangkah lebih efektif," imbuh dia.

Sebagai informasi, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan periode pemisah bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik kudu mendapatkan minimal 13 bangku di DPR RI lantaran komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

"Misalnya, nan dijadikan referensi adalah sebenarnya berapa komisi nan ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril dilansir Antara, Kamis (30/4).

Dia mengatakan partai-partai nan tidak bisa mencapai 13 bangku bisa membentuk sebuah koalisi campuran nan juga beranggotakan minimal 13 bangku alias lebih. Selain itu, dapat juga berasosiasi dengan fraksi partai nan lebih besar.

"Dengan demikian, tidak ada bunyi nan lenyap dan itu cukup setara bagi kita semua," katanya.

Usulan tersebut muncul saat DPR tetap membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi sendiri tetap melangkah dan rumor periode pemisah parlemen menjadi salah satu rumor nan sensitif.

(amw/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News