Gojek dan Grab Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Berlaku 1 Juli 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

 Gojek dan Grab Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Berlaku 1 Juli 2026

Gojek dan Grab Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Berlaku 1 Juli 2026 (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kabar ceria bagi para ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pasalnya, pembagian komisi bagi para ojol dan aplikator resmi dipangkas menjadi 8%.

Kesepakatan itu diambil oleh aplikator GoTo dan Grab saat berjumpa Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/6/2026).

"Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan berbareng dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif alias pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua nan penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," kata Dasco saat bertemu pers.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menyampaikan, terima kasih pada Dasco dan Cucun lantaran telah berbincang perihal pembagian komisi. Ia berkata, pihaknya bakal menerapkan pembagian komisi 8% untuk para ojol.

"Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia bakal mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk jasa transportasi penumpang ojek online roda dua, nan jika di Gojek kita sering memanggilnya GoRide begitu ya. Jadi ini bakal efektif kembali lagi, sekali lagi, tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8% potongan komisi ini," kata Catherine.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com