Gojek Buka Suara Usai Prabowo Terbitkan Perpres Potongan Ojol Jadi 8 Persen

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Gojek Buka Suara Usai Prabowo Terbitkan Perpres Potongan Ojol Jadi 8 Persen

Gojek Buka Suara Usai Prabowo Terbitkan Perpres Potongan Ojol Jadi 8 Persen

JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka bunyi soal Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan pekerja transportasi online. Dalam patokan itu, para mitra pengemudi transportasi daring bakal mendapatkan agunan kesehatan kerja dan mendapatkan minimal 92 persen bagi hasil dari tarif pelanggan.

Jika sebelumnya pengemudi hanya mengantongi sekitar 80 persen dari pendapatan, melalui patokan baru ini, pengemudi berkuasa mendapatkan minimal 92 persen dari total pendapatan. Artinya, potongan maksimal bagi aplikator turun jadi 8 persen dari sebelumnya 20 persen.

"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk pengarahan nan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai perlindungan pekerja transportasi online nan dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," ujar Direktur Utama GOTO Hans Patuwo di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Hans menambahkan, saat ini GOTO bakal melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian nan diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. 

"Kami bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan mengenai sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi faedah berkepanjangan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pengguna Gojek," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com