Tim Okezone
, Jurnalis-Jum'at, 18 September 2026 |10:56 WIB

GKSR menolak wacana kenaikan PT 5% (foto: dok ist)
JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak wacana kenaikan periode pemisah parlemen, alias parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
GKSR nan terdiri atas delapan partai politik nonparlemen mengusulkan agar nomor PT ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan tersebut disampaikan di tengah pembahasan revisi UU Pemilu nan turut membahas besaran periode pemisah parlemen.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal mengatakan, kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah bunyi sah nan tidak terkonversi menjadi bangku DPR.
"Jadi, jika nomor PT mau dinaikkan menjadi 5%, perihal itu justru bakal menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan bunyi sah nan terbuang bakal semakin banyak," kata Said Iqbal, Jumat (18/9/2026).
Said merujuk pada info Pemilu 2019 dan 2024, nan menurutnya menunjukkan adanya peningkatan jumlah bunyi nan tidak terkonversi menjadi bangku DPR. Ia menyebut nyaris 13,6 juta bunyi tidak terkonversi menjadi bangku pada Pemilu 2019, sementara pada Pemilu 2024 jumlahnya disebut meningkat menjadi lebih dari 17,3 juta suara.
Menurut Said, pembentuk undang-undang semestinya mempertimbangkan penghapusan PT. Namun, jika ketentuan tersebut tetap dipertahankan, GKSR mengusulkan agar penghitungan periode pemisah menggunakan perolehan bunyi sah partai politik di setiap wilayah pemilihan (dapil).
"Aturan PT nan berbasis pada perolehan bunyi sah di tiap dapil lebih fair, daripada PT nan dihitung berasas perolehan bunyi sah nasional," kata Said.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·