Pendiri eFishery (PT Multidaya Teknologi Nusantara), Gibran Huzaifah, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, mengenai dugaan penggelapan dalam kedudukan dan pencucian duit perusahaan medio 2020-2024.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Rabu (29/4).
"Sebagaimana pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," lanjutnya.
Terkait vonis tersebut, Gibran maupun pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU ialah 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sekilas Kasus
eFishery merupakan perusahaan unicorn nan dilaporkan telah menggelembungkan pendapatan mereka sebesar Rp 9,75 triliun kepada para investor, selama periode Januari-September 2024.
Kasus ini bermulai dari bocornya info ke media berupa draf laporan setebal 52 laman nan dikerjakan oleh FTI Consulting. Ada juga seorang whistle blower nan menginformasikan perihal ini kepada seorang majelis pengawas perusahaan.
Laporan finansial eFishery tidak jeli dan banyak dimanipulasi. Penyelidikan terhadap eFishery dimulai pada Desember 2024 dan berujung pemecatan CEO sekaligus pendiri e-Fishery, Gibran Huzaifah.
Setelah itu, perusahaan menunjuk FTI Consulting sebagai manajemen terbarunya.
PHK 90 Persen Karyawan
Dari buletin kumparan pada bulan Februari 2025 lalu, eFishery dikabarkan telah memangkas sebanyak 90 persen karyawannya nan tergabung dalam Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN).
Hal ini dibenarkan oleh informan internal nan tidak mau diungkapkan namanya. Dia menyebut eFishery telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 90 persen karyawan.
Meskipun dia tidak menjelaskan berapa jumlah pasti tenaga kerja nan terdampak PHK tersebut. Namun, dia menyebut perusahaan sudah tidak beraksi apalagi sebelum PHK dilakukan.
“Ya betul ada PHK nan kena dampaknya nyaris 90 persen dari total. Sebelum PHK pun, sejak akhir Desember (2024), company sudah tidak beroperasi,” kata sumber tersebut kepada kumparan, Selasa (11/2)
Sementara, PHK dilakukan pada bulan berikutnya, Januari 2025. “(PHK) sejak Januari (2025),” imbuhnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·