ilustrasi(MI)
GERAKAN untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendesak DPR menunda pengesahan revisi Undang-Undang Polri nan dijadwalkan memasuki tahap akhir pada Selasa (9/6). Organisasi tersebut menilai proses pembahasan RUU Polri berjalan terlalu cepat, minim partisipasi publik, dan berpotensi mengulangi kesalahan nan pernah memicu kemarahan masyarakat.
Perwakilan GIAD Ray Rangkuti menyoroti rangkaian pembahasan revisi UU Polri nan berjalan dalam waktu sangat singkat sejak ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 20 Mei 2026. Menurutnya, kecepatan proses tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pembahasan nan dilakukan di Komisi III DPR.
Komisi III DPR diketahui mulai membahas RUU Polri pada 25 Mei 2026 dan menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU). Selanjutnya, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni 2026. Namun, kurang dari sepekan setelah DIM diserahkan, pembahasan telah dirampungkan dan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat pertama.
GIAD menilai waktu nan tersedia untuk membahas DIM sangat terbatas. Pembahasan substansi, kata Ray, praktis hanya berjalan selama dua hari kerja, ialah pada 5 Juni dan 8 Juni 2026.
"Dari rangkaian proses di atas, sangat terlihat bahwa RUU Polri sesungguhnya tak cukup serius alias mungkin tak pernah dibahas di Komisi III DPR," kata Ray seperti dikutip pada Selasa (9/6).
Menurut dia, sejumlah RDPU nan digelar sebelumnya juga tidak tampak menjadi bahan utama dalam pembahasan substansi RUU. Karena itu, forum-forum tersebut dinilai hanya menjadi pelengkap prosedural semata.
Sorotan utama GIAD tertuju pada tertutupnya akses publik terhadap proses penyusunan revisi UU Polri. Organisasi tersebut menilai masyarakat tidak memperoleh info nan memadai mengenai perkembangan pembahasan maupun substansi perubahan nan sedang disusun.
"Yang paling menonjol dari rangkaian proses pembahasan RUU Polri itu adalah ditutupnya ruang bagi publik untuk mendapatkan info sekaligus memberikan masukan mengenai proses dan substansi pembahasan," ujar Ray.
GIAD menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip partisipasi berarti dalam pembentukan undang-undang. Menurut mereka, partisipasi publik tidak cukup hanya diwujudkan melalui RDPU, melainkan juga melalui keterbukaan info dan penyediaan arsip resmi nan dapat diakses masyarakat.
Karena itu, GIAD meminta DPR terlebih dulu menyosialisasikan draf terbaru revisi UU Polri sebelum pengesahan dilakukan. Langkah tersebut dinilai krusial agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana rekomendasi nan disampaikan Tim Reformasi Polisi telah diakomodasi dalam naskah revisi.
Selain menunda pengesahan, GIAD juga mendesak agar pembahasan dilakukan kembali dengan mengedepankan keterbukaan. Mereka menyoroti hingga sekarang tidak tersedia secara resmi naskah RUU Polri maupun naskah akademik nan dapat diakses publik secara luas.
Dalam pernyataannya, GIAD juga mengingatkan DPR pada gelombang kritik publik nan terjadi pada Agustus 2025. Saat itu, kemarahan masyarakat dipicu oleh proses legislasi nan dianggap tertutup, terburu-buru, dan mengabaikan aspirasi publik.
"Salah satu aspek nan menerbitkan kemarahan publik pada peristiwa Agustus 2025 lampau adalah langkah kerja DPR nan tertutup, melompat dan jauh dari partisipasi masyarakat," kata Ray.
Menurut GIAD, DPR sempat berjanji memperbaiki pola kerja legislasi setelah peristiwa tersebut. Namun, mereka memandang pola nan sama kembali muncul dalam pembahasan revisi UU Polri saat ini.
"Kesan nan muncul adalah arogansi. Masyarakat dipandang seperti tidak ada. RUU dibahas sekelibat lampau tetiba disahkan," ujar Ray.
Atas dasar itu, GIAD meminta DPR menjadikan pengalaman Agustus 2025 sebagai pelajaran krusial agar proses pembentukan undang-undang tidak kembali kehilangan legitimasi publik akibat minimnya keterbukaan dan partisipasi masyarakat. (Mir/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·