Jakarta, CNN Indonesia --
Gerindra menjatuhi hukuman terhadap Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, berupa teguran tertulis gegara kedapatan mengendarai motor Harley Davidson tanpa helm dan SIM.
Sanksi tersebut diberikan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra dalam sidang nan digelar pada Jumat (15/5) hari ini. Dalam putusannya, Majelis Kehormatan menilai Iman melanggar AD/ART Partai Gerindra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberikan balasan teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, personil Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau alias Kepri," ujar Pimpinan Sidang, M. Maulana Bungaran saat membacakan amar putusan.
Maulana mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pengadu, teradu dan saksi, Iman dianggap melanggar Pasal 16 ayat 2 AD mengenai patokan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Selain itu, Iman juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 AD, perihal memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan Partai Gerindra nan berlaku; serta Pasal 67 ayat 5 AD, sumpah kader.
Sebelumnya video Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan sedang mengendarai motor gede Harley Davidson tanpa mengenakan helm viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 31 detik nan diunggah di akun pribadinya, Iman terlihat mengendarai Harley Davidson jenis FXDR M/T 1868 CC warna hitam.
Motor senilai nyaris Rp700 juta tersebut dikendarainya melintasi jalan-jalan protokol dari wilayah Sekupang hingga Batam Center, nan merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan hukuman tilang kepada Iman Sutiawan saat melintas di Jalan Raja Haji Fisabilillah.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, Iman diketahui melakukan pelanggaran ganda. Selain tidak menggunakan pelindung kepala (helm), politisi tersebut juga tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) nan sesuai untuk kapabilitas mesin motor besar, ialah SIM C2.
(tfq/rds)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·