Jakarta -
Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya bergerak sigap mengungkap pembunuhan wanita inisial I (49) di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Pelaku nan juga mantan suaminya itu ditangkap kurang dari 24 jam.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban berinisial THA (41), nan sukses diamankan pada hari nan sama sekitar pukul 17.50 WIB di area Jl. Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermulai saat korban berbareng pelaku keluar rumah pada Rabu (15/4/2026) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Namun, tak lama kemudian penduduk menemukan korban meninggal sesaat setelah pelaku kabur dari rumah tersebut.
"Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar Kombes Budi Hermanto.
Belum diketahui motif pembunuhan tersebut. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (16/4/2026).
(mea/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·