Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan 11.542 penindakan terhadap peredaran peralatan terlarangan dalam lima bulan pertama 2026. Barang terlarangan nan sukses ditindak itu senilai Rp 7,71 triliun.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, total penindakan peralatan terlarangan itu dilakukan terhadap rokok ilegal, barang-barang ekspor dan impor terlarangan nan mengganggu suasana upaya di dalam negeri, hingga narkotika.
"Hingga Mei 2027 DJBC telah melakukan 11.542 penindakan dengan total peralatan sebesar Rp 7,71 triliun," kata Djaka saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Untuk rokok ilegal, jumlah penindakan kata Djaka telah mencapai 6.880 per Mei 2026 dengan jumlah batang nan sukses diamankan sebanyak 865 juta. Sedangkan narkotika sebanyak 3,81 ton peralatan bukti.
Adapun untuk peralatan ekspor terlarangan nan sukses ditindak senilai Rp 1,14 miliar, dengan jumlah penindakan sebanyak 234 penindakan. Lalu, impor terlarangan nan ditindak senilai Rp 5,15 miliar, dengan jumlah 4.093 penindakan.
"DJBC terus memperkuat kegunaan pengawasan melalui sinergi antar lembaga guna melindungi masyarakat, mendukung penerimaan negara, serta menjaga suasana upaya nan sehat," ujar Djaka.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·