Gen Z, Pinjaman Daring, dan Alarm Baru Literasi Keuangan Kita

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam pola konsumsi dan perilaku finansial masyarakat, khususnya generasi muda.

Pada 2025, pengguna internet di Indonesia telah mencapai 229,4 juta masyarakat alias 80,66% dari total penduduk. Hal ini mendorong pertumbuhan pengguna e-commerce nan kebanyakan generasi muda telah mencapai 73,06 juta. Diperkirakan jumlah pengguna e-commerce pada tahun 2029 bakal mencapai 99,01 juta (Statista, 2025).

Sejalan dengan peningkatan ini, penggunaan pinjaman daring nasional turut melonjak. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan outstanding pinjaman daring nasional telah menembus lebih dari Rp 100 triliun per Maret 2026, alias tumbuh 26,25% secara tahunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudahan akses jasa finansial digital telah mendorong peningkatan inklusi finansial nasional. Masyarakat nan sebelumnya susah mengakses jasa pembiayaan umum sekarang mempunyai pengganti sumber pendanaan nan lebih mudah dan cepat. Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga menghadirkan akibat baru berupa jebakan utang digital andaikan tidak disertai literasi finansial dan pengendalian diri nan cukup.

Hal ini terlihat dari rasio wanprestasi pinjaman daring di atas 90 hari (TWP90) nan telah mencapai 4,52% alias mendekati periode pemisah 5 persen per Maret 2026. Angka tersebut meningkat dari 2,77% pada Maret 2025.

Mayoritas angsuran bermasalah pinjaman daring berasal dari golongan usia 19-34 tahun, dengan porsi mencapai 48,65%. Kondisi ini perlu menjadi perhatian berbareng lantaran menunjukkan bahwa golongan usia produktif, khususnya generasi Z dan milenial, menghadapi tantangan nan semakin besar dalam pengelolaan finansial di era digital.

Fenomena meningkatnya angsuran macet pinjaman daring di kalangan generasi muda tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan kandas bayar alias generasi muda doyan berutang. Lebih dari itu, kondisi ini merupakan sirine terhadap perubahan perilaku finansial masyarakat digital nan dipengaruhi budaya konsumsi instan, tekanan sosial media, dan kemudahan akses pembiayaan.

Generasi muda merupakan golongan nan paling dekat dengan ekosistem digital. Mereka terbiasa dengan jasa serba cepat, mulai dari shopping instan, intermezo instan, hingga angsuran instan.

Kehadiran jasa buy now pay later (BNPL) maupun pinjaman daring secara perlahan turut mengubah persepsi terhadap utang. Kredit tidak lagi selalu dipandang sebagai instrumen finansial nan memerlukan pertimbangan matang, tetapi mulai dianggap sebagai bagian dari style hidup sehari-hari. Pinjaman sekarang dapat diperoleh dengan sangat mudah melalui telepon genggam, namun kemudahan tersebut belum selalu diimbangi dengan keahlian pengelolaan finansial dan pemahaman akibat nan memadai.

Padahal, sebagian besar generasi muda tetap berada pada tahap awal pembangunan stabilitas ekonomi. Banyak pekerja muda berada pada sektor informal, pekerja kontrak, maupun pekerja lepas nan mempunyai tingkat ketahanan finansial relatif rendah. Ketika menghadapi tekanan ekonomi, kenaikan biaya hidup, alias penurunan pendapatan, keahlian bayar tanggungjawab menjadi rentan terganggu.

Dalam waktu nan sama, media sosial juga menciptakan tekanan psikologis baru. Standar style hidup nan ditampilkan secara terus-menerus mendorong sebagian anak muda untuk mempertahankan gambaran sosial tertentu meskipun kondisi finansial belum memadai. Tidak sedikit nan akhirnya menggunakan akomodasi pinjaman untuk memenuhi kebutuhan konsumtif alias mengejar simbol style hidup.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pinjaman daring tidak cukup diselesaikan hanya melalui penindakan terhadap platform terlarangan ataupun proses penagihan. nan dihadapi saat ini adalah tantangan perubahan budaya finansial masyarakat digital. Karena itu, langkah mitigasi perlu dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan beragam pihak.

Pertama, penguatan literasi finansial sejak usia sekolah kudu menjadi prioritas bersama. Apalagi berasas hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2025 nan diselenggarakan OJK berbareng BPS, tingkat literasi finansial pelajar lebih rendah dibandingkan tingkat literasi finansial nasional, ialah 61,76% dibanding 66,46%.

Banyak negara personil OECD telah mengintegrasikan pendidikan finansial ke dalam kurikulum sekolah nasional (mandatory) sebagai corak pentingnya literasi finansial sejak dini. Pendidikan finansial juga tidak cukup hanya mengenalkan konsep menabung alias membedakan kebutuhan dan keinginan. Generasi muda perlu memahami secara utuh mengenai utang produktif dan konsumtif, kembang majemuk, akibat kandas bayar, skor kredit, hingga akibat sosial dan psikologis dari penggunaan utang nan berlebihan.

Literasi finansial juga perlu disesuaikan dengan konteks kehidupan digital generasi muda. Edukasi kudu membahas kejadian paylater, pinjaman online, impulsive buying, hingga pengaruh media sosial terhadap perilaku konsumsi. Tanpa pendekatan nan relevan dengan keseharian anak muda, edukasi finansial bakal susah memberikan akibat nan optimal.

Kedua, budaya menabung dan ketahanan finansial perlu dibangun sejak dini. Program tabungan pelajar seperti Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), edukasi finansial di sekolah, serta pembiasaan pengelolaan duit saku perlu terus diperkuat.

Generasi muda perlu memahami bahwa menabung bukan sekadar menyisihkan uang, tetapi merupakan upaya membangun disiplin finansial dan keahlian menunda kepuasan instan untuk masa depan nan lebih baik. Dalam jangka panjang, budaya menabung bakal menjadi alas krusial agar generasi muda tidak mudah berjuntai pada utang konsumtif jangka pendek ketika menghadapi kebutuhan mendesak.

Ketiga, industri pinjaman daring perlu terus memperkuat prinsip responsible lending. Kemudahan akses pembiayaan memang krusial untuk mendukung inklusi keuangan, namun ekspansi pembiayaan tanpa mitigasi akibat nan memadai dapat menimbulkan persoalan sosial baru.

Penyelenggara pinjaman daring perlu memperkuat asesmen keahlian bayar calon debitur, bukan semata mengejar pertumbuhan penyaluran pembiayaan. Multi-account borrowing maupun overleverage perlu menjadi perhatian serius agar masyarakat tidak terjebak pada beban utang nan melampaui kapabilitas keuangan.

OJK telah mengeluarkan patokan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi dan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi nan memperbaharui peraturan OJK sebelumnya.

Melalui izin tersebut, OJK menegaskan tanggungjawab bagi penyelenggara pinjaman daring untuk menerapkan mitigasi akibat penyaluran pendanaan dengan memperhatikan pemisah minimum usia dan penghasilan calon Penerima Dana.

Berdasarkan patokan OJK tersebut, calon Penerima Dana pinjaman daring wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun alias sudah menikah;
b. mempunyai penghasilan bruto rata-rata paling sedikit sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan nan didukung bukti valid, seperti slip penghasilan alias mutasi rekening; dan
c. menggunakan gawai milik sendiri dalam proses pendanaan.

Selain itu, penyelenggara pinjaman daring kudu memperhatikan kepantasan dan keahlian calon Penerima Dana dalam memenuhi tanggungjawab pembayaran pendanaan, antara lain melalui penilaian terhadap watak (character) dan keahlian bayar kembali (repayment capacity).

Penilaian terhadap repayment capacity pendanaan konsumtif dilakukan antara lain dengan menelaah komparasi antara jumlah pembayaran pokok dan faedah ekonomi nan dibayarkan oleh Penerima Dana dengan penghasilan Penerima Dana. Ketentuan tersebut ditetapkan paling tinggi sebesar 40% pada tahun 2025, dan menjadi 30% sejak tahun 2026.

Penyelenggara pinjaman daring juga kudu memastikan bahwa Penerima Dana tidak menerima Pendanaan melalui lebih dari 3 (tiga) penyelenggara, termasuk penyelenggara nan bersangkutan.

Keempat, penguatan pelindungan konsumen digital menjadi semakin penting. Banyak generasi muda merupakan pengguna pertama jasa finansial umum melalui aplikasi digital. Dalam banyak kasus, mereka belum sepenuhnya memahami kewenangan dan tanggungjawab sebagai konsumen jasa keuangan.

Pendekatan edukatif kepada debitur muda perlu diperkuat. Informasi mengenai akibat pinjaman, simulasi cicilan, hingga transparansi biaya kudu disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami, khususnya bagi pengguna pertama jasa finansial digital.

Di sisi lain, pengawasan terhadap praktik penagihan, penggunaan info pribadi, serta transparansi perjanjian digital kudu terus diperkuat. Kepercayaan terhadap industri jasa finansial digital hanya dapat terjaga andaikan pelindungan konsumen melangkah secara efektif dan berimbang.

Kelima, diperlukan perubahan narasi sosial mengenai makna kesuksesan finansial. Saat ini, media sosial sering kali membentuk persepsi bahwa konsumsi merupakan simbol keberhasilan. Anak muda terdorong untuk terlihat sukses sebelum mempunyai fondasi finansial nan kuat. Padahal, kesehatan finansial justru dibangun dari kebiasaan sederhana seperti bersyukur, mempunyai biaya darurat, disiplin menabung, mengelola utang secara bijak, dan hidup sesuai kemampuan.

Pada dasarnya, pembiayaan digital bukanlah sesuatu nan kudu dihindari. Dalam banyak kondisi, jasa finansial digital membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan nan sebelumnya susah dijangkau. nan perlu dijaga adalah agar kemudahan akses finansial tidak berubah menjadi jebakan utang nan melemahkan masa depan generasi muda.

Generasi muda Indonesia sesungguhnya mempunyai potensi ekonomi nan sangat besar. Mereka adaptif terhadap teknologi, kreatif, dan menjadi motor penggerak ekonomi digital nasional. Meningkatnya angsuran bermasalah pinjaman daring di kalangan generasi muda kudu menjadi momentum berbareng untuk memperkuat literasi keuangan, membangun budaya pengelolaan finansial nan sehat, serta memperkuat tata kelola ekosistem finansial digital nasional.

Jika tidak, kita berisiko menghadapi generasi nan sangat terkoneksi secara digital, tetapi rentan secara finansial.

Tulisan merupakan opini pribadi dari Lydia Nurjanah, Pegawai Otoritas Jasa Keuangan.

(eds/eds)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance