Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai menggeledah instansi PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9).
Penggeledahan ini berangkaian dengan penanganan kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Barang bukti tersebut meliputi arsip Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diduga mengenai perkara suap nan sedang diusut; arsip finansial PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan Kencana Jayaproperti Agung (KCJA); serta BBE pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh peralatan bukti tersebut kemudian dibawa oleh interogator untuk dilakukan telaah dan kajian lebih lanjut guna membantu pendalaman bangunan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR/BPN dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9) sore.
Budi menjelaskan penggeledahan pada hari ini belum selesai. Kata dia, interogator melanjutkan upaya paksa tersebut di rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, nan berlokasi di Jatiwaringin, Bekasi.
"Kami bakal pembaruan terus perkembangannya," kata Budi.
Sebelum ini, tepatnya pada Kamis (17/9), KPK sudah menggeledah tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN.
Tiga letak nan digeledah adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait.
Dari sana, KPK menemukan dan menyita sejumlah arsip dan BBE nan berangkaian dengan proses dan sistem layanan-layanan nan ada di Kementerian ATR/BPN.
Semua peralatan bukti tersebut bakal diekstraksi untuk selanjutnya ditelaah dan dianalisis guna membantu interogator membedah perkara nan sedang diusut.
KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi senyap nan dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan peralatan bukti berupa duit sejumlah Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen nan menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan kurs asing (valas), yakni: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).
Kemudian duit tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta; duit tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi sejumlah Rp8 juta; dan duit tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya buka bunyi menanggapi kasus dugaan korupsi di kementeriannya nan sedang diusut KPK.
Nusron menyatakan menghormati proses norma oleh KPK dalam investigasi dugaan kasus mafia tanah mengenai pengurusan kewenangan guna gedung (HGB) di Kabupaten Bogor.
"Pertama, kami menghormati apa nan diproses oleh abdi negara penegak hukum, dalam perihal ini KPK. Kami juga bakal mengikuti dan membantu proses nan ada di sini," kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Menurut Nusron, proses norma oleh KPK diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan instansi pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal instansi pertanahan. Saya kira itu," ujarnya.
(ryn/dal)
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·