Gelar Mukernas 2026 di Palembang, AMPHURI Soroti Wacana E-Wallet Umrah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Gelar Mukernas 2026 di Palembang, AMPHURI Soroti Wacana E-Wallet Umrah Ilustrasi(Dok Istimewa)

KETUA Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur mengutarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) adalah momentum krusial bagi personil AMPHURI.Forum membahas beragam perubahan tata kelola penyelenggaraan haji maupun umrah di bawah Kementerian Haji dan Umrah ( Kemenhaj).

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur dalam sambutannya pada pembukaan Mukernas 2026 AMPHURI, di Hotel Novotel, Palembang, pada Selasa (23/6/2026) malam. Melalui keterangan resmi nan diterima Media Indonesia hari ini,Firman mengutarakan merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AMPHURI, Mukernas adalah forum permusyawaratan personil nan dilaksanakan sekali dalam satu tahun oleh Dewan Pengurus dan diikuti seluruh personil AMPHURI untuk mengadakan pertimbangan hasil kerja tahun melangkah dan menyusun rencana kerja tahun berikutnya.

Di Mukernas 2026 ini, kata Firman, AMPHURI berkeinginan untuk mengokohkan dan menguatkan langkah-langkah strategis setahun ke depan dalam memperjuangkan kepentingan ummat melalui program kerja dan tindakan nyata. Ditegaskan  sebagai forum tertinggi kedua setelah Munas,  Mukernas  diharapkan bisa melahirkan beragam kebijakan dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan haji, umrah maupun wisata muslim.   
Pada perbincangan publik, Mukernas mengangkat rumor tentang e-Wallet Umrah nan sempat diwacanakan  Menteri Haji dan Umrah dengan menghadirkan pembicara dari Kementerian Haji dan Umrah serta pelaku upaya perjalanan haji dan umrah. 

Bicara soal e-Wallet Umrah, Firman menyinggung, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah nan diundangkan pemerintah pada 4 September 2025 itu menghadirkan harapan, namun sekaligus memunculkan kegelisahan. Betapa tidak, di satu sisi, izin baru ini membuka babak baru pelayanan haji dan umrah nan lebih ahli dan akuntabel di bawah kementerian nan terbentuk atas petunjuk UU tersebut. Namun di sisi lain, dinilai menjadi instrumen sentralisasi nan menyingkirkan peran pelaku usaha. 

“Memang, melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, masa depan tata kelola umrah dan haji Indonesia berfokus pada penguatan perlindungan jemaah, penemuan digitalisasi, dan keberlanjutan ekosistem. Banyak pihak berambisi pengelolaan jasa haji dan umrah di bawah kendali Kementerian Haji dan Umrah ini digadang-gadang bisa menciptakan penyelenggaraan nan lebih transparan,” ungkap Firman.

Diutarakannya  Mukernas nan mengusung tema Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh ini, pengurus berbareng seluruh personil AMPHURI tetap solid dalam satu langkah nan kuat memperjuangkan visi organisasi, menjadikan AMPHURI sebagai organisasi nan ahli dalam membina dan memberdayakan anggotanya. 

Firman mengungkap dalam arena Mukernas ini, AMPHURI menerima Anugrah Prakarsa Inklusi (API) dari Komisi Nasional Disabilitas (KND)  Menurutnya, selama ini KND telah memandang dan mengakui kiprah AMPHURI nan sudah memadai dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan kewenangan bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan haji.  

KND sebagai Lembaga Negara nan mengemban mandat HAM disabilitas  memberikan penghargaan nasional kepada AMPHURI atas support nan diberikan AMPHURI dalam Penyelenggaran Haji Inklusif sejak tahun 2024 hingga tahun 2026. Pihaknya, berterima kasih dan bangga, atas apresiasi nan diberikan oleh KND.

Mitra Kerja Strategis

Firman menambahkan, di arena Mukernas, AMPHURI secara rutin dan berkesinambungan menyelenggarakan AMPHURI International Business Forum (AIBF), sebuah forum upaya bagi personil dan mitra kerja strategis dalam penyelenggaraan haji dan umrah. AIBF kali ini diikuti  sejumlah perusahaan  nasional maupun internasional nan  dari Arab Saudi, Turki, dan Mesir.

“Di Mukernas ini, selain untuk merencanakan program kerja, kami  akan menetapkan sejumlah rekomendasi baik untuk internal organisasi maupun eksternal nan disampaikan kepada para pihak nan berkepentingan dalam penyelenggaraan haji dan umrah untuk perbaikan dan kemajuan suasana upaya di sektor perjalanan ibadah haji dan umrah serta wisata muslim,” kata Firman.
Dalam arena Mukernas ini,  AMPHURI juga memberikan penghargaan AMPHURI Award kepada media nan selama ini mendukung aktifitas ekosistem haji dan umrah. Untuk tahun ini, AMPHURI Award diberikan kepada TV One, sebagai The Best TV Media Support for Hajj & Umrah. 

Rekomendasi Mukernas 

Dalam Mukernas 2026 ini, sejumlah rekomendasi bakal dibahas, di antaranya mendesak Pemerintah dalam perihal ini Kemenhaj untuk melibatkan asosiasi haji dan umrah dalam setiap penyusunan izin alias patokan pelaksana dari UU Nomor 14 Tahun 2025. Sehingga izin nan dikeluarkan sejalan dengan semangat pengarahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem ekonomi haji dan umrah berbasis keummatan. 

Firman mengatakan, AMPHURI juga mengingatkan Pemerintah mengenai adanya tetap maraknya praktik perjalanan umrah non prosedural tanpa adanya tindakan nyata, sementara PPIU sebagai penyelenggara berizin kerap dikekang dengan beragam aturan. Selain umrah non prosedural (baca: umrah mandiri), nan tak kalah menariknya adalah soal wacana e-wallet umrah nan tetap menimbulkan perdebatan, apakah ini sebagai solusi alias bakal menjadi beban baru bagi keberlangsungan upaya PPIU dan PIHK.

“AMPHURI berambisi Pemerintah selalu melibatkan asosiasi pelaku upaya haji dan umrah dalam penyusunan regulasi, sehingga bisa sejalan dalam menciptakan ekosistem haji dan umrah nan kuat berbasis ekonomi keummatan,” tegas Firman.

Untuk itu, AMPHURI mendesak Kemenhaj untuk segera mengaktifkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) nan telah dibentuk oleh kementerian sebelumnya untuk menindak para pelaku umrah prosedural. 

“Kami menunggu sikap tegas pemerintah dalam pengawasan serta penindakan pelanggaran-pelanggaran seperti praktik umrah non prosedural alias umrah berdikari nan tetap marak,” imbuhnya.

Lebih lanjut Firman mengingatkan, nan tidak kalah pentingnya adalah agar Kemenhaj segera menerbitkan kejelasan patokan teknis penyelenggaraan sertifikasi pembimbing ibadah haji dengan skema refreshment dan portofolio nan dimuat dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah. 

“Soal sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah ini misalnya, kami minta Kemenhaj tidak setengah-setengah dalam mengeluarkan aturan. Sebab, dalam KMHU Nomor 19 Tahun 2025 itu hanya memuat teknis sertifikasi dasar, padahal disebutkan pula adanya sertifikasi skema refreshment dan portofolio. Karena itu, kami ingatkan kembali Kemenhaj agar turut melibatkan asosiasi dalam penyusunan regulasi,” tandas Firman. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia