Gelapkan Telur 500 Papan Senilai Rp 24 Juta, Penipu di Sumut Divonis Pengawasan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Balige -

Hakim Pengadilan Negeri Balige di Sumatera Utara menjatuhkan vonis pengawasan kepada terdakwa LPS (35). Hakim menyatakan LPS bersalah melakukan penipuan dan penggelapan telur sebanyak 500 papan senilai Rp 24 juta dengan modus kerja sama makan bergizi cuma-cuma (MBG).

Dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa (1/9/2026), LPS menjalani sidang putusan pada Kamis (20/8) lalu. Dalam dakwaan jaksa, perbuatan LPS itu terjadi pada Februari hingga Maret 2026.

Saat itu, LPS menawarkan kerja sama bodong kepada seorang pengusaha telur berinisial PM. LPS berkilah memerlukan pasokan telur dalam jumlah besar untuk menyuplai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program MBG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban nan tergiur dengan tawaran tersebut akhirnya mengirimkan 50 ikat alias sekitar 500 papan telur senilai Rp 24 juta. Sebagai informasi, satu papan biasanya berisi 30 butir telur.

Jika ditotal, 500 papan berfaedah berisi 1.500 butir telur. Terdakwa disebut berjanji melunasi pembayaran dalam waktu 10 hari setelah telur diantarkan.

Namun, terdakwa tak bayar telur itu setelah menerima duit dari SPPG. LPS malah menggelapkan biaya tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Korban disebut telah berulang kali menagih haknya. Namun, terdakwa selalu berkilah biaya dari SPPG belum cair.

Terdakwa kemudian melarikan diri dari tempat kerjanya untuk menghindari korban. Atas perbuatannya, jaksa menuntut agar terdakwa LPS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP dan dijatuhi balasan 5 bulan penjara.

Namun, majelis pengadil mempunyai pertimbangan lain. Hakim mengedepankan penyelesaian secara tenteram melalui penerapan ketentuan dalam Pasal 87 juncto Pasal 204 KUHAP dan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hakim mempertimbangkan terdakwa telah membikin kesepakatan tenteram dengan korban pada 4 Agustus 2026. Hakim juga mempertimbangkan terdakwa telah menyerahkan Rp 24 juta kepada korban dalam persidangan. Korban juga telah menerima tukar rugi tersebut dan mengampuni perbuatan terdakwa.

Majelis Hakim nan diketuai oleh Kristin Jones Manurung dan personil Josua Navirio Pardede serta Sarah Yananda menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan. Namun, majelis pengadil memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak mengulangi tindak pidana dan kudu menjalankan pidana pengawasan selama 8 bulan.

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑