Gelapkan Pajak, Direktur PT Adicon Satria Dewata Divonis 1 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Gelapkan Pajak, Direktur PT Adicon Satria Dewata Divonis 1 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan balasan pidana penjara selama satu tahun kepada Direktur PT Adicon Satria Dewata, Denny Sofianto.(MI/Arnoldus Dhae)

PENGADILAN Negeri Denpasar menjatuhkan balasan pidana penjara selama satu tahun kepada Direktur PT Adicon Satria Dewata, Denny Sofianto namalain Deni Supianto namalain Denny Sofianto Samud (DS), setelah terbukti melakukan tindak pidana di bagian perpajakan nan merugikan pendapatan negara lebih dari Rp1 miliar.

Selain balasan penjara, majelis pengadil juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2.110.454.886 alias dua kali nilai kerugian negara nan ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.

PT Adicon Satria Dewata merupakan perusahaan nan bergerak di bagian konstruksi. Dalam putusannya, majelis pengadil menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Perbuatan nan dilakukan terdakwa meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan nan tidak betul alias tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak nan telah dipotong. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.055.227.443.

Sebelum perkara memasuki tahap penuntutan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tanggungjawab perpajakannya melalui sistem nan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, terdakwa diberikan kesempatan melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.

Selanjutnya, saat memasuki tahap penyidikan, terdakwa juga mempunyai kesempatan mengusulkan penghentian investigasi berasas Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penghentian investigasi hanya dapat dilakukan andaikan wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta denda administratif sebesar 300 persen dari jumlah kerugian nan ditimbulkan.

Karena tanggungjawab tersebut tidak dipenuhi, proses penegakan norma tetap dilanjutkan hingga berujung pada putusan pengadilan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Darmawan, mengatakan penegakan norma pidana perpajakan selalu mengedepankan asas ultimum remedium, ialah menjadikan hukuman pidana sebagai langkah terakhir setelah wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya secara administratif.

“Penegakan norma ini merupakan corak komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Kami berambisi putusan ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan pengaruh jera bagi wajib pajak agar memenuhi tanggungjawab perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan nan berlaku,” ujar Darmawan, Jumat (12/6).

Ia menambahkan, penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik sehingga kepatuhan seluruh wajib pajak menjadi aspek krusial dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara.

Darmawan juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan tanggungjawab perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan nan berlaku. Menurutnya, penegakan norma dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi juga menciptakan rasa keadilan bagi para wajib pajak nan selama ini telah memenuhi kewajibannya.

“Penegakan norma perpajakan dilakukan untuk menjaga penerimaan negara nan berasal dari pajak masyarakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan dan pelayanan publik, sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak nan telah patuh,” katanya (E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia