Jakarta, CNBC Indonesia - Publik Filipina dihebohkan status kepemilikan tiga aset properti nan dibeli oleh Pemerintah Kota Bogo di Cebu Utara lantaran statusnya menjadi tidak jelas. Tragedi administratif ini tetap menggantung meski kota tersebut telah melunasi seluruh pembayarannya lebih dari tiga tahun nan lalu.
Mengutip The Manila Times, Kamis (15/10/2026), Komisi Audit (COA) dalam laporan audit tahunan 2025 menyatakan bahwa sertifikat untuk Lot 1055, 1039, dan 1042-A tetap belum dibalik nama ke pemerintah kota per 31 Desember 2025. Kondisi ini secara langsung mengekspos pemerintah wilayah pada akibat sengketa kepemilikan, klaim ganda, hingga pertanyaan kritis seputar keabsahan transaksi.
Pemerintah kota tercatat telah bayar total 80.533.530 peso (Rp 22,9 M) secara dicicil untuk ketiga bagian tanah tersebut. Uang muka sebesar 30% dibayarkan dari Anggaran Tambahan 3 Dana Umum pada tahun 2020, disusul dengan penggunaan 20% Dana Pembangunan untuk melunasi sisa saldo pada tahun 2022. Sayangnya, pelunasan miliaran rupiah tersebut nyatanya tidak berujung pada pendaftaran aset atas nama kota.
COA membeberkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengangkat masalah ini pada laporan audit tahun 2022 dan 2024, namun kota tersebut belum juga menyelesaikan arsip kepemilikannya. Pihak kota berkilah bahwa surat keputusan atas properti itu sebenarnya telah diterbitkan, namun entah kenapa arsip itu lenyap dan tidak dapat lagi ditemukan dalam catatan pemerintah. Kota Bogo sekarang telah mengusulkan petisi pengadilan untuk menyusun ulang arsip nan lenyap tersebut, sebuah proses nan berpotensi menyantap waktu sangat lama.
"Kepemilikan tanah-tanah ini tidak dapat dipastikan lantaran tidak adanya bukti kuat berupa sertifikat tanah," papar COA.
Pada 16 Maret 2026, tim audit mengirimkan surat resmi kepada pemerintah kota untuk meminta berita terbaru mengenai petisi pengadilan tersebut beserta sasaran penyelesaiannya. Mereka juga menanyakan apakah ada potensi kasus norma alias klaim pihak ketiga nan dapat merugikan kepentingan aset kota.
COA memperingatkan bahwa ketiadaan bukti kepemilikan dapat memicu kerugian finansial nan masif dari tindakan norma di masa depan, sekaligus mempertanyakan keabsahan pembayaran nan merujuk pada Undang-Undang Hak Jalan (RA 10752). Undang-undang tersebut mewajibkan adanya arsip kepemilikan nan sah, seperti deklarasi pajak 30 tahun alias sertifikasi dari Departemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (DENR), sebelum sisa pembayaran dapat dilunasi.
Merespons temuan tersebut dalam konvensi penutup, pengurus kota berjanji bakal terus berupaya mendapatkan sertifikat kewenangan milik meskipun dia tidak dapat memberikan tenggat waktu nan pasti. Ia juga mengeklaim bahwa kemungkinan adanya akibat norma sangatlah mini lantaran tuntutan di masa depan umumnya hanya bakal diarahkan kepada pihak nan menerima duit hasil pembelian. Namun, auditor menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar tentang apakah pemerintah bisa menarik kembali duit dari penerima dana.
"Pemerintah kota juga kudu menetapkan dan melindungi kewenangan kepemilikannya atas ketiga properti tersebut."
(tps/tps)
[Gambas:Video CNBC]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·