Jakarta -
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak bertindak pada besok hari. Peniadaan tersebut dilakukan lantaran bertepatan dengan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
Informasi itu disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui unggahan di akun IG resminya, Senin (15/6/2026).
"Sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada 16 Juni 2026, penyelenggaraan sistem Ganjil Genap di beragam ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dishub menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, peniadaan ganjil genap juga berpatokan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa pembatasan lampau lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional nan ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat alias lebih dapat melintas di ruas jalan nan biasanya menerapkan sistem ganjil genap tanpa memandang nomor terakhir pelat nomor kendaraan pada Selasa besok.
Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lampau lintas selama berkendara.
(bel/yld)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·