Gaji ke-13 ASN Pemkot Cirebon Cair Akhir Juni atau Awal Juli 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Gaji ke-13 ASN Pemkot Cirebon Cair Akhir Juni alias Awal Juli 2026 Ilustrasi(Dok. Istimewa)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cirebon memastikan alokasi anggaran untuk pembayaran penghasilan ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka telah disiapkan. Proses pencairan biaya tersebut sekarang tengah memasuki tahap finalisasi administrasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, mengungkapkan bahwa realisasi pembayaran penghasilan ke-13 ini ditargetkan rampung paling lambat pada awal Juli 2026. Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon sedang melakukan persiapan teknis mengenai penganggaran.

“Pembayaran gaji ke-13 ASN segera direalisasikan. Target pencairan paling lambat awal Juli ini,” ujar Iing Daiman di Cirebon, Senin (8/6).

Iing menambahkan, meskipun sasaran utama adalah awal Juli, terdapat potensi pencairan lebih sigap jika proses manajemen melangkah lancar. "Informasinya tetap dalam proses penyiapan. Pencairan berpotensi dilakukan akhir Juni. Namun, jika proses manajemen memerlukan waktu lebih panjang, pembayaran dipastikan tetap dilakukan pada awal Juli," imbuhnya.

Data Alokasi Gaji ke-13 Pemkot Cirebon:

Estimasi Anggaran Puluhan Miliar Rupiah
Jumlah Penerima Sekitar 7.000 ASN
Target Pencairan Akhir Juni - Awal Juli 2026
Status PPPK Dalam koordinasi izin teknis

Terkait besaran dana, Pemkot Cirebon mengalokasikan anggaran mencapai puluhan miliar Mata Uang Rupiah. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 7.000 ASN nan bekerja di beragam lembaga di bawah naungan pemerintah kota. Iing menegaskan bahwa seluruh kebutuhan anggaran telah diperhitungkan secara matang oleh BPKPD agar tidak ada hambatan saat pengedaran dana.

Nasib Gaji ke-13 PPPK

Mengenai pembayaran penghasilan ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk kategori PPPK paruh waktu, Sekda menjelaskan bahwa pihaknya tetap memerlukan koordinasi lebih mendalam dengan BPKPD.

Langkah ini diambil untuk memastikan sistem pencairan sepenuhnya sesuai dengan izin dan petunjuk teknis (juknis) nan bertindak dari pemerintah pusat. Iing meminta para pegawai untuk bersabar lantaran proses ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap aturan.

“Pemkot Cirebon memastikan seluruh kewenangan pegawai bakal dibayarkan sesuai patokan nan telah ditetapkan pemerintah. Tinggal menunggu waktu saja,” pungkasnya. (UL/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia