
Gaji ke-13 ASN 2026 Dipotong? Cek Besarannya (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka bunyi soal gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 di tengah rencana efisiensi anggaran. Berdasarkan jadwal, penghasilan ke-13 ASN termasuk PNS bakal dicairkan pada Juni 2026.
Menurut Purbaya, keputusan apakah penghasilan ke-13 bakal dikenai efisiensi alias tidak saat ini tetap dalam tahap pembahasan.
"Masih dipelajari (efisiensi penghasilan ke-13)," kata Purbaya di Kemenkeu, Selasa (7/4/2026).
Purbaya menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan keputusan final dan meminta untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut. "Nanti ditunggu," tambahnya.
Jadwal Gaji ke-13 ASN
Pencairan penghasilan ke-13 tahun ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.
"Gaji ketiga belas dibayarkan paling sigap pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tata langkah pemberian tunjangan hari raya (THR) dan penghasilan ke-13 bagi aparatur negara serta para pensiunan.
Kebijakan ini dibuat sebagai corak apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerima manfaatnya meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, personil Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN nan memenuhi syarat tertentu. Dana untuk pembayaran THR dan penghasilan ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa penghasilan pokok serta tunjangan nan melekat.
Dalam patokan tersebut juga dijelaskan bahwa THR dapat dibayarkan paling sigap 10 hari sebelum hari raya, sedangkan penghasilan ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni. Regulasi ini menjadi pedoman resmi agar penyaluran biaya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan keahlian finansial negara.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan penghasilan ke-13 tahun 2026 dibagi menjadi empat golongan utama, ialah aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Pembagian ini dibuat untuk memastikan support diberikan kepada pihak nan berkuasa sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
Sementara, berasas PMK, pembayaran penghasilan ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan bakal dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) alias PT Asabri (Persero).
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·