Gaji Belum Stabil, Gaya Hidup Tinggi: Anak Muda Paling Banyak Nunggak Pinjol

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap golongan usia 19-34 tahun menjadi penyumbang terbesar angsuran macet industri pinjaman online (pinjol) legal. Per Maret 2026, golongan itu mendominasi pendanaan macet pinjol dengan porsi mencapai 48,65%.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan perihal itu sejalan dengan meningkatnya aktivitas penggunaan pinjol pada golongan usia produktif sehingga eksposur akibat relatif lebih tinggi dan memerlukan penguatan keahlian bayar.

"Pendanaan macet industri Pindar pada Maret 2026 didominasi oleh golongan usia 19-34 tahun dengan porsi 48,65%" ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, golongan usia 19-34 tahun masuk dalam generasi milenial dan generasi Z. Dalam catatan detikcom, generasi milenial merupakan kelahiran tahun 1981-1996 nan saat ini berumur 30-45 tahun; kemudian Gen Z dari tahun 1997-2012 nan saat ini berumur 14-29 tahun.

Data OJK menunjukkan tingkat wanprestasi pendanaan lebih dari 90 hari (TWP90) industri pinjol terus meningkat. Pada Februari 2026, TWP90 tercatat berada di level 4,54% alias jauh lebih tinggi dibanding periode nan sama tahun lampau sebesar 2,78%.

Agusman menyebut pendanaan macet paling banyak berasal dari pembiayaan sektor konsumtif. Jenis pinjaman ini lebih rentan bermasalah lantaran sangat berjuntai pada kondisi pendapatan dan arus kas pribadi peminjam.

"Pendanaan macet didominasi oleh sektor konsumtif, mengingat sangat berjuntai pada pendapatan dan arus kas pribadi sehingga lebih sensitif terhadap keahlian bayar," tutur Agusman.

Per Maret 2026, OJK mencatat terdapat 16 penyelenggara pinjol nan mempunyai rasio TWP90 di atas 5%. Meski demikian, perusahaan tersebut tidak otomatis diwajibkan menghentikan penyaluran pinjaman.

"Penyelenggara tersebut tidak serta merta kudu menghentikan penyaluran pembiayaan, namun perlu lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk memperbaiki kualitas penyaluran dan manajemen risiko," ujarnya.

Untuk menekan akibat angsuran macet, OJK meminta perusahaan pinjol memperkuat proses penilaian angsuran dan keahlian bayar calon peminjam. Penyelenggara juga diminta meningkatkan kualitas credit scoring dan efektivitas penagihan dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

"OJK memproyeksikan TWP90 tetap dapat dikelola dalam pemisah nan terkendali seiring dengan penguatan manajemen risiko, tata kelola dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh penyelenggara Pindar," ucap Agusman.

Sebelumnya, OJK mencatat terjadi lonjakan pinjaman pada industri pinjol hingga Maret 2026. Nilai outstanding pembiayaan masyarakat melalui platform ini tembus Rp 101,03 triliun alias tumbuh 26,25% secara tahunan (year on year/yoy).

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance