Jakarta -
Harga tiket pesawat berpotensi naik lagi usai besaran biaya tambahan bahan bakar alias fuel surcharge dinaikkan besarannya oleh Kementerian Perhubungan. Pengusaha maskapai buka bunyi soal perihal ini.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) mengapresiasi kebijakan tersebut. Kenaikan fuel surcharge dilandasi oleh Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) nan Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.
Peraturan baru ini merupakan penyesuaian atas KM 83 Tahun 2026, menyusul pertimbangan terhadap kenaikan nilai avtur. Pengusaha sebelumnya sudah meminta kepada Kemenhub agar KM 83 segera direvisi mengingat nilai avtur kembali naik lantaran gejolak geopolitik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengucapkan terima kasih terhadap Pemerintah dalam perihal ini Kementerian Perhubungan nan telah dengan sigap melakukan mitigasi terhadap upaya maskapai penerbangan nasional nan terdampak kenaikan nilai avtur mengenai geopolitik global," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Menurut Denon, respons Indonesia menanggapi akibat geopolitik terhadap kelangsungan industri penerbangan menjadi nan tercepat dibandingkan Vietnam, Thailand, dan Filipina. Hal ini dinilai tidak bakal berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.
"Dengan patokan nan baru nan lebih elastis tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan nilai tiket. Hal tersebut juga bakal membikin masyarakat mendapatkan nilai tiket nan lebih elastis sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional" lanjut Denon.
Berdasarkan KM nan mulai bertindak tanggal 13 Mei 2026 tersebut, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berasas nilai fuel (avtur) nan dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan, dan pemisah waktu berlakunya pun bakal ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Udara
Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10% hingga 100% dari tarif pemisah atas kelas ekonomi berasas jenis jasa maskapai dan juga berasas nilai rata-rata avtur nan ditetapkan penyedia bahan bakar.
Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai golongan layanannya.
Sebelumnya, awal April 2026 lalu, melalui KM 83 tahun 2026, fuel surcharge disesuaikan pemerintah dan naik 38% untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling. Kenaikan fuel surcharge cukup besar dari awalnya untuk jenis pesawat jet hanya 10% dan untuk pesawat baling-baling 25%. Bila fuel surcharge naik, otomatis nilai tiket penerbangan juga bisa naik.
(hal/eds)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·