Founder PT DSI Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial FH dalam kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan biaya PT Dana Syariah Indonesia (DSI). FH diketahui merupakan founder sekaligus advisor PT DSI.

Selain berkecimpung di PT DSI, FH juga pernah menduduki posisi strategis di sektor keuangan. Ia tercatat pernah menjadi petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2017-2018 dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018–2022.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru dalam perkara aquo, ialah tersangka atas nama FH," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dikutip Kamis (11/6/2026).

Ade menjelaskan, penetapan tersangka terhadap FH merupakan hasil pengembangan investigasi nan didasarkan pada lima perangkat bukti nan sah, ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, peralatan bukti, dan bukti elektronik.

Dalam perkara ini, FH diduga terlibat dalam penggelapan dana, penipuan, pemalsuan laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan berangkaian dengan penyaluran biaya masyarakat melalui proyek-proyek fiktif PT DSI.

Menurut penyidik, FH juga berkedudukan dalam pendirian sejumlah perusahaan nan terafiliasi dengan PT DSI. Selain itu, dia diduga mempunyai saham nominee di perusahaan tersebut tanpa melakukan penyetoran modal.

"Mengetahui mengenai adanya Campaign Project Fiktif nan diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya," ungkap Ade.

Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) guna mencegah FH berjalan ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

Penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap FH pada 17 Juni 2026 mendatang.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita