KPK menunjukkan peralatan bukti mengenai dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Gepokan duit nan tersimpan dalam koper itu ditampilkan saat konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).
Kasus ini mengenai dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta gratifikasi lain di lingkungan BPN. KPK menemukan peralatan bukti elektronik dan duit tunai senilai Rp 106 miliar dalam OTT.
KPK juga telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi itu.
Kedelapan tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.
Para tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
41 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·