Formula Penghitungan Harga Patokan Batu Bara hingga Nikel Diubah!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah formula penghitungan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk nikel, batu bara, bauksit dan mineral lainnya.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara. keputusan ini mulai bertindak hari ini, Rabu (15/4/2026).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan formula kalkulasi HPM tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan negara. Meski begitu dia tidak menjelaskan berapa persen kenaikan pendapatan nan diterima negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ada lah beberapa tambahan (Pendapatan negara)," ujar Tri saat ditemui di Kompleks DPR, Rabu (15/4/2026).

Ia mengatakan perubahan itu dilakukan lantaran selama ini nilai bijih Indonesia lebih rendah dibandingkan nilai ekspor Filipina dan New Caledonia.

"Sebetulnya FOB-nya dia berapa, sampai di sini berapa. Memang nilai bijih nan di kita terlalu rendah nan kemarin. Bisa dicek ke asosiasi juga bahwa kemarin itu ada premiumnya. Nah premium itu kan tidak tercapture di dalam nilai HPM pada masa itu. Nah kemudian kita lakukan koreksi. Kira-kira poinnya begitu," katanya.

Adapun dalam sosialisasi nan sebelumnya dilakukan Ditjen Minerba soal Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Tri bilang bahwa dinamika pasar komoditas dunia saat ini bergerak sangat sigap dan fluktuatif. Ketidakpastian ekonomi bumi menuntut kita untuk mempunyai izin nan adaptif, adil, dan transparan. Pemerintah secara berkala melakukan pertimbangan terhadap formula Harga Patokan Mineral (HPM).

"Penetapan kembali formula ini dilakukan berasas hasil pertimbangan mendalam dengan tujuan utama untuk optimasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan", ujar Tri dikutip dari laman resmi Ditjen Minerba.

Tri menjelaskan izin ini mengatur tiga perubahan substansial, ialah penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam kalkulasi HPM (harga patokan mineral).

Kedua penyesuaian formula bijih bauksit, ialah terdapat pengurangan aspek reaktif-silika (R-SiO2) dalam kalkulasi HPM. Ketiga perubahan satuan harga, ialah terjadi transisi satuan HPM pada bijih dari nan sebelumnya USD/DMT (Dry Metric Ton) menjadi USD/WMT (Wet Metric Ton).

"Perubahan satuan ini bertindak untuk beragam komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi", sambung Tri.

Tri menghimbau kepada seluruh perusahaan tambang, khususnya nikel dan bauksit, untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan para surveyor. Ini krusial agar surveyor dapat menyajikan info kualitas mineral secara komplit seperti mineral ikutan besi, kobalt dan krom pada bijih nikel dan kadar reaktif-silika pada bijih bauksit sesuai dengan izin terbaru ini.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Yasin mengingatkan perusahaan tambang bijih nikel segera melakukan koordinasi dengan surveyor agar menyajikan info semua kadar/kualitas Ni, Co, Fe, Cr dan kadar air. Untuk perusahaan tambang bijih bauksit, berkoordinasi dengan surveyor agar menyajikan info semua kadar/kualitas AI2O3, R-SiO2, dan kadar air.

(hrp/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance