Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Kritik Swasembada Pangan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Kritik Swasembada Pangan

Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya (Foto: Riyan Rizki/Okezone)

JAKARTA - Pakar norma tata negara Feri Amsari dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan usai kritikannya mengenai swasembada pangan pemerintah.

Adapun laporan Feri teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri Amsari dilaporkan mengenai Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran buletin bohong.

"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," kata tim pembelaan LBH Tani, Itho Simamora di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, pernyataan Feri Amsari nan dipersoalkan ialah kritikan nan menyebut pemerintah mendusta mengenai swasembada pangan. Ia menilai pernyataan Feri itu menghasut dan memicu perpecahan.

"Adapun pernyataan Feri Amsari itu menghasut dan dapat memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia. Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan, pernyataan Feri itu keliru dan meresahkan. Sebab, kata dia, pihaknya mendapatkan info dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) nan menyebut RI surplus beras.

"Pernyataan Feri Amsari sebenarnya tidak ada impornya, dan faktanya info dari Kementerian Pertanian kita punya kebenaran itu berasas tahun 2025 sampai 2026. Dan masalah swasembada pangan itu kita juga ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian. Jadi di saat Feri Amsari bilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani," ucap dia.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com