ilustrasi suap HGB.(MI)
DUGAAN suap pengurusan sertifikat tanah perusahaan swasta di Kabupaten Bogor bermulai dari permintaan fee Rp2 miliar untuk membuka blokir dan memecah Hak Guna Bangunan (HGB), menurut bangunan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan permintaan tersebut muncul setelah terjadi komunikasi antara pihak swasta nan menjadi perantara perusahaan swasta dengan pihak nan diduga mempunyai akses kepada pejabat Kementerian ATR/BPN.
"Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh info bahwa untuk pembukaan blokir dan alias publikasi sertifikat tanah perusahaan swasta, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ nan diduga sejumlah Rp2 miliar," kata Achmad dalam konvensi pers di Jakarta, Selasa (15/9).
Namun, pihak perusahaan swasta disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menduga nilai tersebut disesuaikan lantaran tetap terdapat pihak lain nan bakal memperoleh bagian sebagai fee broker.
Dugaan transaksi itu kemudian terjadi pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama perusahaan swasta Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser Alfarisi (YA) dan Rizal Pahlevi (LEV) diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin (ERW).
Dari jumlah tersebut, ERW kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Penyerahan disebut berjalan di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga diberikan sebagai hadiah untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB milik pihak perusahaan swasta.
Kasus tersebut berasal dari pengajuan perpanjangan HGB alias pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah nan dikelola perusahaan swasta di Kabupaten Bogor. Persoalan muncul lantaran sebagian tanah tersebut diduga tetap bentrok dengan sejumlah pemilik alias mahir waris nan menyatakan mempunyai SHM atas bagian tanah tersebut.
Para mahir waris kemudian menggugat publikasi sembilan SHGB perusahaan swasta ke PTUN Bandung. Gugatan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor sebagai pihak tergugat.
Dalam perkembangannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang mahir waris untuk menjalani mediasi. Para mahir waris kemudian mengusulkan blokir terhadap SHGB perusahaan swasta, sebelum akhirnya mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Di tengah proses tersebut, muncul komunikasi antara Yaser Alfarisi dengan Erwin nan diduga merupakan orang kepercayaan alias representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam komunikasi itu, Erwin disebut menyampaikan bahwa SON tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa memperoleh pengarahan dari atasannya.
Yaser dan LEV kemudian mendekati Erwin agar membantu komunikasi dengan SON mengenai pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Atas dugaan pemberian duit tersebut, KPK menetapkan Adrianto dan LEV sebagai pihak nan diduga melakukan pemberian, sementara SON dan ERW ditetapkan sebagai pihak nan diduga menerima. (Mir/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·