Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Pakar: Buktikan di Pengadilan!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

 Buktikan di Pengadilan!

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (foto: Okezone)

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Klaim tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apakah proses norma nan menjerat Febrie merupakan corak kriminalisasi alias justru bagian dari penegakan norma nan kudu diuji melalui sistem peradilan.

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai pernyataan Febrie tersebut merupakan perihal nan wajar disampaikan oleh seseorang nan sedang menghadapi proses hukum.

"Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan perihal nan dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja lantaran kebiasaannya waktu menjabat," kata Huda kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Meski demikian, Huda menegaskan betul alias tidaknya tudingan kriminalisasi tidak dapat ditentukan melalui opini publik. Menurutnya, perihal tersebut kudu dibuktikan melalui sistem hukum, salah satunya melalui gugatan praperadilan.

"Sebaiknya tudingan kriminalisasi alias bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengusulkan praperadilan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com