
Febrie Adriansyah/Okezone
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyebut, perkara nan menjeratnya merupakan corak kriminalisasi. Menurutnya, proses penahanan terhadapnya tak sesuai prosedur.
Febrie menyebut, keputusan interogator untuk menahannya tidaklah tepat. Pasalnya, Jaksa Pemeriksa kudu mendalami dan mengkaji perangkat bukti nan ada.
"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini," kata Febrie di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie mengatakan, semua perangkat bukti nan ada kudu diperiksa dan didalami berkali-kali. Kemudian, dia berkata, perkara itu dilakukan pembeberan dengan ketua hingga menentukan status norma seseorang.
"Semua perangkat bukti kudu dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan acapkali dilakukan expose baru kita percaya bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," tegasnya.
Kendati demikian, Febrie menerima keputusan itu dan siap menghadapinya. Namun, dia menganggap bahwa perkara nan menimpanya merupakan corak kriminalisasi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·