Febrie Adriansyah Diduga Lakukan Pencucian Uang Sejak 2018

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2018.

Menurut Edwin, dugaan perbuatan tersebut berjalan hingga 2026. Rentang waktu itu melewati masa transisi sebelum dan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus nan sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," kata Edwin saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Kemudian, pengadil menolak dalil pemohon nan menyebut interogator mengabaikan Pasal 3 ayat (1) KUHP tentang asas norma pidana antarwaktu serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026.

Hakim menegaskan, interogator tidak menerapkan dua ancaman pidana sekaligus. Menurutnya, interogator menggunakan dua izin berbeda untuk membangun bangunan norma atas dugaan tindak pidana nan berjalan dalam rentang waktu berbeda.

Hakim juga menilai penerapan Pasal 3 KUHP tidak bisa hanya dilihat dari satu ancaman pidana untuk kemudian langsung disimpulkan bahwa patokan tersebut lebih ringan.

“Menimbang bahwa oleh lantaran itu pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut tetap dapat dipahami sebagai bangunan investigasi terhadap rangkaian perbuatan nan melintasi dua rezim hukum,” ujarnya.

Menurut hakim, penetapan status tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan. Penentuan patokan nan paling menguntungkan bagi terdakwa baru dapat dilakukan setelah seluruh perbuatan dan waktu kejadiannya terbukti dalam persidangan pokok perkara. Karena itu, perihal tersebut belum dapat ditentukan dalam sidang praperadilan.

Dengan pertimbangan tersebut, pengadil menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan ketentuan norma sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP. Hakim pun menolak dalil keberatan nan diajukan pemohon.

“Menimbang bahwa dengan demikian Hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi beranggapan bahwa dalil Pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar norma penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP. Menimbang bahwa oleh lantaran itu dalil pertama Pemohon tidak berdasar norma dan kudu ditolak,” jelas hakim.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita