Barang bukti nan diperiksa berasal dari sejumlah letak penggeledahan. Dari Kafe de’Clan di Cipete, interogator menyita dokumen, telepon genggam, duit tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000. Setelah dikonversi, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Dalam penggeledahan di sebuah money changer di Cipete, polisi juga menyita 71 peralatan bukti, termasuk 16 jenis mata duit asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Sementara dari sebuah rumah di Sentul, interogator menyita 74 kilogram emas batangan, duit tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, Rp 100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto family nan diduga berangkaian dengan pemilik rumah dan brankas. Nilai keseluruhan duit tunai nan dikonversi mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari investigasi tiga perkara, ialah dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN nan berujung blackout, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan berangkaian dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dengan supervisi KPK dan pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·