Fariz RM Laporkan Penyanyi Syahravi Terkait Hak Cipta Sejak 1 Tahun Lalu

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Musisi senior Fariz RM berbareng kuasa norma Deolipa Yumara saat memberikan keterangan mengenai tindak lanjut penyalahgunaan kewenangan cipta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). Foto: Agus Apriyanto

Musisi Fariz RM ternyata diam-diam melaporkan seorang penyanyi berjulukan Syahravi. Laporan tersebut dilayangkan Fariz RM pada 7 Juli 2025.

Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz berkoordinasi mengenai sejauh apa perkembangan laporannya terhadap Syahravi.

“Mau koordinasi dengan interogator di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenai dengan laporan Bang Fariz RM nan sudah nyaris setahun ya. Ini mengenai kewenangan cipta,” ujar Deolipa Yumara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/6).

Penyanyi Syahravi. Foto: Dok. Good Music

Saat ini, menurut Deolipa, laporan Fariz RM nan dilayangkan tahun lampau itu terus berproses di Polda Metro Jaya.

"Sudah dibikin LP (Laporan Polisi) dan ini berproses, makanya ini koordinasi lantaran ada panggilan dari interogator untuk koordinasi kelanjutan dari perkara ini,” ucap Deolipa.

"Jadi ini ada perkara nan sudah lama sebenarnya nan tidak kita sampaikan kepada publik, tapi lantaran ini teman-teman media ada, jadi kita sampaikan kepada publik. Jadi mengenai laporan nan dilayangkan oleh Bang Fariz RM ya, mengenai LP-nya. Ada LP-nya,” imbuhnya.

Musisi senior Fariz RM berbareng kuasa norma Deolipa Yumara saat memberikan keterangan mengenai tindak lanjut penyalahgunaan kewenangan cipta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). Foto: Agus Apriyanto

Sementara itu, Fariz RM mengungkap kronologi dari dugaan pelanggaran kewenangan cipta itu. Menurut Fariz RM, lagunya nan berjudul ‘Di Antara Kata’ diproduksi ulang oleh Syahravi dan dibawakan di aktivitas musik. Hanya saja semua itu dilakukan Syahravi tanpa seizin Fariz.

“Jadi kasusnya adalah pelanggaran penggunaan kewenangan cipta satu lagu, judulnya 'Di Antara Kata', nan mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal mengenai penggunaan mechanical, kewenangan karya cipta mechanical, mechanical rights tepatnya. Tidak ada mechanical rights-nya,” kata Fariz RM.

"Kemudian juga dipentaskan juga tanpa izin legal sekali lagi. Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin,” tutupnya.

Lagu berjudul ‘Di Antara Kata’ dirilis Fariz RM pada 1981. Lagu tersebut termasuk dalam album berjudul Panggung Perak.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan