Pesta gay di salah satu tempat intermezo malam di Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan. Aktivitas itu disebut banyak diikuti remaja.
Dirangkum detikcom, Selasa (9/6/2026), video viral di media sosial menunjukkan suasana pesta di sebuah tempat intermezo malam. Rekaman itu memperlihatkan sejumlah laki-laki diduga pasangan sesama jenis melakukan tindakan nan tidak layak di tengah keramaian.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang kemudian melakukan penelusuran. Pihak pengelola tempat intermezo nan diduga menjadi letak dalam video itu dipanggil untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah layangkan surat permintaan keterangan, kepada pihak tempat intermezo malam terkait, nan diduga jadi letak tempat berpesta tersebut. Tujuannya untuk menjelaskan agar duduk perkara dijelaskan secara utuh," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, seperti dilansir detikJabar.
Satpol PP menyebut penanganan kudu mengedepankan verifikasi kebenaran dan mengikuti aturan. Pemerintah wilayah tidak mau mengambil keputusan secara terburu-buru sebelum memperoleh info nan komplit dan akurat.
"Nggak bisa main tutup juga, kami kudu memastikan fakta-fakta nan ada terlebih dahulu. Seluruh proses kudu dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, dan standar operasional nan berlaku," kata dia.
Lokasi Pesta Gay Disegel
Setelah melakukan penelusuran, Satpol PP Karawang menyegel tempat intermezo malam nan menjadi letak pesta gay viral itu. Penyegelan dilakukan setelah Satpol PP menemukan sejumlah pelanggaran.
"Kami sudah lakukan penyegelan sementara, terhadap Helen's Night Mart, lantaran diduga telah melakukan aktivitas menyimpang," kata Prasetya.
Dia menyebut ada tiga pelanggaran nan ditemukan. Salah satunya adalah aktivitas LGBT.
"Langkah ini diambil setelah kami menemukan 3 pelanggaran utama di letak tersebut. nan pertama adalah adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) nan sempat viral, kemudian terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kepantasan arsip PBG untuk letak gedung belum terbit," ujarnya.
Pras mengatakan manajemen tidak membantah ada peristiwa pesta gay nan viral. Perkara itu kemudian diserahkan ke polisi.
"Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami sudah menjelaskan pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu (pesta gay)," ujarnya.
Bupati Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menakut-nakuti memberikan hukuman pencabutan izin operasional terhadap tempat intermezo malam nan diduga memfasilitasi pesta LGBT. Dia mengaku telah memerintahkan Satpol PP untuk memberi tindakan tegas.
"Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas," kata Bupati Aep Syaepuloh menyikapi dugaan pesta gay di sebuah tempat intermezo malam di perkotaan Karawang, dilansir Antara, Selasa (9/6).
Dia mengatakan pencabutan izin upaya tempat intermezo malam bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran berat. Menurut dia, Karawang dikenal sebagai wilayah dengan kultur religius dan mempunyai ratusan pondok pesantren sehingga aktivitas tidak layak dan meresahkan masyarakat tidak dapat dibiarkan.
"Karawang ini kota santri. Kita punya sekitar 514 pesantren. Jadi hal-hal seperti itu (pesta LGBT) tidak patut, dan tidak elok," katanya.
Polisi Tetapkan Tersangka
Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka mengenai pesta gay di tempat intermezo malam di Karawang. Video pesta gay itu sebelumnya viral di media sosial.
"Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, ialah Saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku nan terekam dalam video nan beredar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, dilansir Antara.
Hendra mengatakan interogator telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat intermezo malam tersebut. Menurut dia, hasil penyelidikan menunjukkan video tersebut direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Hendra menjelaskan interogator telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai penerapan pasal nan disangkakan kepada para terduga pelaku.
"Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, ialah Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 mengenai perbuatan cabul di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman balasan 2 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414 mengenai perbuatan cabul dengan ancaman balasan 9 tahun," katanya.
Peserta Pesta Gay Mayoritas Remaja
Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengungkapkan kebenaran miris mengenai pesta gay di Karawang itu. Para peserta disebut kebanyakan di bawah umur.
"Ini sudah kita tangani dengan Forkopimda, saat ini Polres tengah melakukan upaya penyelidikan. Ini kita berbincang kronologis dulu yah. Kejadian dari malam minggu Minggu siangnya viral, dan kami langsung bergerak sigap meminta Kasatpol PP untuk mengkonfirmasi dan memastikan lokus peristiwa ini," kata Aang di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, dilansir detikJabar, Selasa (9/6/2026).
Pemkab Karawang menyebut pembinaan tengah dirancang dengan melibatkan Dinas Sosial, DP3A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga DPPKB. Menurutnya, para peserta pesta gay nan viral itu kebanyakan berstatus anak di bawah umur.
"Nah saat ini kami berupaya melakukan pembinaan ke depan, bahwa penanganan kasus LGBT ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Karena kebanyakan pelaku dalam video ini merupakan remaja di bawah umur," ucap Aang.
(haf/lir)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·