Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA), nan menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) non aktif, Silmy Karim.
Dalam kasus ini KPK menemukan adanya praktik pungutan liar nan melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kementerian Hukum dan Ham/Imipas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan usai gelar perkara dan memeriksa Silmy dan 17 orang lainnya, KPK menetapkan delapan pejabat - mantan pejabat, beserta staf Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. 17 orang itu ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi, Jakarta Barat.
"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti, KPK juga bakal menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 nan diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi Prasetyo, usai penetapan tersangka Silmy Karim di Gedung Merah Putih, Kamis (4/6/2026).
Para tersangka disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan arsip keimigrasian.
Berikut fakta-fakta nan diungkap, Ketua KPK Setyo Budianto, dalam konvensi pers, Kamis (4/6/2026) :
1. Ditemukan Aliran Dana Rp 366,7 miliar di Rekening Pegawai
Kasus ini bermulai dari tindak lanjut mengenai kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nan ditangani KPK pada tahun 2025 lampau dan laporan transaksi finansial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi finansial nan mengenai dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 - 2025, ditemukan aliran biaya pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," kata Budi.
Dari total aliran duit itu hanya sebesar Rp 9,7 miliar alias sekitar 3% nan berasal dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar alias 97% lainnya diduga berasal dari pihak pemohon jasa pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
2. Uang Ditransfer Ke 'Malaikat - Grup Band'
KPK juga menemukaan dugaan penggunaan puluhan rekening nominee, termasuk rekening milik office boy, cleaning service, hingga kerabat, untuk menampung serta menyamarkan aliran duit hasil pemerasan.
'rekening pengepul' itu untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal, nan berasal dari biro jasa alias pihak WNA.
"Rekening ini ada nan menggunakan celaning service, office boy, keluarga, kerabat, apalagi ada nan menggunakan rekening nan dibeli," kata Setyo.
Kemudian duit itu dibagian setiap pekan di hari Jumat kepada oknum di Dirjen Imipas, termasuk Silmy Karim.
Oknum menggunakan kode pengedaran unik ialah 'malaikat' nan dimaksud pengedaran duit untuk pejabat tinggi di Kementerian Imipas. Tak hanya itu ada istilah pemabyaran kepada konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk merepresentasikan aliran pada pihak tertentu.
3. Silmy Terima Jatah sekitar Rp 100 Juta Setiap Pekan
Silmy nan menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi disebut melakukan pemerasan dengan langkah 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA.
Kemudian, biaya nan terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat dan pegawai secara berkala.
Pada periode 2022 - 2026 Dirjen Imigas/Kementerian Imipas menerima duit secara langsung maupun dengan perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang itu dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat.
Dalam bangunan perkara, menurut Setyo, Silmy disebut menerima jatah sekitar Rp 100 juta setiap jumat ketika menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.
4. Penggunaan Uang Hasil Korupsi
Setyo mengatakan duit hasil pemerasan itu digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun aktivitas upaya seperti pendirian perusahaan towing, untuk menyamarkan penerimaan duit tersebut.
Para pelaku juga membelian emas dan rumah untuk menyamarkan duit haram itu. Mereka panik ketika kasus ini mencuat, dan menarik duit dari rekening penampung.
"Uang tersebut dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah itu termasuk peralatan bukti nan sudah disita," katanya.
Setyo memandang pembelian rumah dengan kepingan emas bukan merupakan perihal nan lazim.
6. Modus Korupsi : Izin Tinggal Dipersulit, Diminta Biaya Tambahan
KPK juga menjelaskan modus nan dilakukan oknum. Mereka mempersulit pengurusan izin tinggal, hingga membebankan biaya tambahan untuk agar arsip dapat diproses.
Silmy Cs, menarik biaya ekstra dalam pengurusan izin tinggal WNA, dimana setiap arsip permohonan izin tinggal nan diproses mempunyai harga.
"Pada praktiknya, proses pemohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa bayar biaya tambahan pada loket verifikasi di instansi Imigrasi (wilayah), serta kembali bayar verifikasi di Drjen Imigrasi (pusat) agar para pemohon tersebut diproses," kata Setyo, saat konvensi pers, Kamis (4/6/2026).
Setyo juga menjelaskan biasanya WNA itu bisa meminta biro jasa untuk melakukan pengurusan arsip izin tinggal. Nantinya biro bakal membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA untuk mendapatkan izin tinggal.
7. Pejabat hingga Mantan Pejabat Jadi Tersangka
Tidak hanya Silmy, ada tujuh pejabat, mantan pejabat hingga staf Direktorat Jenderal Imigrasi nan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini ditetapkan usai KPK melalukan gelar perkara penangkapan Silmy dan 17 orang lainnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi, Jakarta Barat.
Berikut tujuh pejabat, mantan pejabat, dan staf lainnya nan turut dijerat KPK:
1. Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam
2. Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah
3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat nan sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
6. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
7. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
(emy/mij)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·