Kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap sederet kebenaran baru. Pelaku berjulukan Feri Bin Dg Rumpa (33) ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku diketahui menjalankan tindakan dengan modus lowongan kerja tiruan sebagai babysitter. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku rupanya diduga hendak kembali menjalankan modus serupa untuk mencari korban lain di Surabaya.
Dijebak Lewat Lowongan Kerja Palsu
Kasus ini bermulai saat mahasiswi berinisial MA (21) tertarik dengan lowongan pekerjaan sebagai pengasuh anak alias babysitter nan ditawarkan pelaku melalui media sosial. Korban kemudian mendatangi rumah kontrakan nan disiapkan pelaku di area Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Polisi mengatakan korban awalnya diminta menunggu sebelum mulai bekerja secara resmi.
"Korban datang, kemudian disampaikan bahwa untuk bekerja di tempat tersebut tetap kudu menunggu beberapa hari," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Minggu (17/5/2026).
Selama menunggu, korban diminta bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah kontrakan tersebut. Namun, pada hari ketiga, pelaku mulai melancarkan tindakan kejahatannya dengan menakut-nakuti korban menggunakan pisau cutter.
"Pelaku masuk ke bilik korban lampau melakukan kekerasan dan menakut-nakuti korban menggunakan pisau cutter untuk memperkosanya," kata Arya.
Korban Disekap hingga Tangan Terikat
Korban disekap di rumah kontrakan sejak Jumat (8/5/2026) hingga Minggu (10/5/2026). Polisi mengungkap korban mengalami kekerasan berulang selama berada di letak tersebut.
Polisi mengatakan kasus itu terungkap setelah pemilik rumah datang melakukan pengecekan ke kontrakan nan hanya disewa pelaku selama tiga hari. Warga kemudian menemukan korban dalam kondisi menangis dengan tangan terikat.
"Setelah tiba di TKP, kami betul menemukan seorang wanita dalam kondisi tangannya terikat. Selanjutnya korban kami amankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd Latif, dilansir detikSulsel, Minggu (17/5/2026).
Dalam laporan lainnya, polisi juga mengungkap mulut korban sempat dilakban selama disekap pelaku di rumah tersebut.
Motor dan HP Korban Dijual Rp 3 Juta
Setelah melakukan penyekapan dan pemerkosaan, pelaku membawa kabur peralatan milik korban berupa sepeda motor dan telepon genggam. Barang tersebut kemudian dijual sebelum pelaku melarikan diri ke Surabaya.
Polisi mengatakan pelaku mengakui perbuatannya kepada polisi. "Feri mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemerkosaan kepada korban," kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar.
Menurut Supriadi, motor dan HP korban dijual kepada seseorang berinisial SU dengan total nilai Rp 3 juta. "Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor dan HP milik korban kepada seseorang SU dengan total nilai Rp 3 juta," ujarnya.
Hendak Beraksi Lagi di Surabaya
Polisi mengungkap pelaku rupanya sudah menyiapkan modus serupa untuk mencari korban baru di Surabaya. Polisi mengatakan pelaku kembali menyebarkan lowongan kerja tiruan melalui Facebook.
"Setelah aksinya di Makassar selesai, pelaku berencana beranjak ke Surabaya dan kembali menjalankan modus nan sama," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana dilansir detikSulsel, Minggu (17/5/2026).
Menurut Arya, pelaku sengaja menyewa rumah kontrakan harian untuk menjebak korbannya. "Orang ini juga nan tempat tinggal di Makassar ini bukan sewa rumah kontrakan sebulan, ini per hari itu bayar Rp 300 ribu dan dia gunakan untuk menjebak orang," jelasnya.
Polisi tetap mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Pelaku diketahui pernah terlibat kasus pencurian di Kabupaten Takalar sebelum menjalankan tindakan di Makassar.
(wia/idn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·